Warga Tak Butuh Sosialisasi Kilang Tuban

Mbah Warno

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Mendengar kabar adanya rencana konsultasi publik oleh tim pembebasan lahan Kilang NGG Tuban dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, direaksi keras warga Desa Remen, dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Para pemilik lahan dengan tegas menyatakan tak butuh sosialisasi, maupun konsultasi publik Kilang Tuban. 

“Warga tak butuh itu,” ujar salah satu pemilik lahan di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Soewarto Darmandi, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Minggu (4/3/2018).

Soewarto menegaskan, tidak ada kewajiban bagi warga menjual tanah dan rumahnya kepada Pertamina. Karena pendirian kilang pengolahan minyak dengan kapasitas 300 ribu barrel per hari (bph) bukan pembangunan untuk kepentingan umum, melainkan hanya kepentingan Pertamina dan Rosneft Oil Company asal Rusia. 

Mantan penegak hukum di lingkup pemerintah Tuban ini membeberkan, pengaturan mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial diatur dalam Bab XIV UUD 1945. Khususnya dalam pasal 33 ayat (3) yang mengatur bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Pada ayat (4) yang mengatur perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selanjutnya di ayat (5) menentukan bahwa pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang (UU). 

Adapun pelaksanaan pasal 33 ayat (5) adalah UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Bahwa semua pasal-pasal yang telah disebut merupakan konsideran dasar dalam perumusan UU Nomor 2 tahun 2012 yang harus diatati dan karenanya dalam pelaksanaannya pun tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 

Baca Juga :   Pertamian EP Tunggu Surat Kuasa SKK Migas

“Dasar hukum inilah yang menjadi pijakan penolakan warga Jenu yang saat ini sudah cerdas,” jelas Mbah Warto sapaan akrabnya. 

Sekalipun pembangunan kilang termasuk dalam pengertian infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi sebagaimana disebut dalam pasal 10 huruf e, tapi sesuai dengan penjelasan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2/2012, kilang minyak ini tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum apabila tidak terkait dengan usaha hulu minyak dan gas bumi. 

Sedangkan kilang minyak apabila dibangun di Kecamatan Jenu, Tuban sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan usaha hulu. Di Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung, serta seluruh desa di Kecamatan Jenu sama sekali tidak ada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 

Di tempat tersebut sama sekali tidak ada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 7 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Kilang minyak sekedar bagian dari infrastruktur pengolahan minyak, yang masuk dalam kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 tahun 2001. 

Sehingga, lanjut Mbah Warto, dapat disimpulkan jika pembangunan kilang minyak di Jenu tidak bisa dikategorikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum. Dikarenakan usaha hulunya tidak ada di wilayah Jenu. Pembangunannya juga tidak bisa dipaksakan dengan menggusur kepentingan umum yang lain, yaitu menggusur kepentingan pertanian, pemukiman apalagi sampai dilakukan bedol desa. 

Baca Juga :   Harga Gas J-TB Ditetapkan Usai Lebaran

Dengan memperhatikan uraian tersebut, maka penggunaan UU Nomor 2 tahun 2012 untuk rencana pengadaan tanah di Desa Remen dan Mentoso adalah salah. Apabila diteruskan merupakan suatu pelanggaran hukum/UU yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Dikarenakan rencana pembangunan kilang minyak bukanlah sebuah rencana pembangunan untuk kepentingan umum, tapi semata-mata hanya untuk perusahaan. 

“Dalam hal ini Pertamina bekerjasama dengan Rosneft yang justru berbendera asing (Rusia),” terangnya.

Soewarto kembali mengemukakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang memiliki tata urutan perundang-undanhan sebagaimana dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 2011 dimana dalam pembentukan perundang-undangan menganut tata urutan yang terdiri atas, UU D 1945, Tap MPR, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 

Sedangkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011, ditemukan bahwa kekuatan hukum peraturan perundangan-undangan harus sesuai dengan hierarki tata urutan perundanh-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) di atas. 

Bahwa di dalam ilmu hukum kita mengenal asas “lex superiori derogate legt inferiori” artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Dengan memperhatikan ketentuan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011, kemudian apabila ada peraturan yang lebih rendah dari tata urutan di atas maka peraturan tersebut harus dikesampingkan. 

“Itu dasar-dasar penolakan pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu mohon diperhatikan,” pungkasnya. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *