Pemprov Jatim Kembali Pelajari Regulasi Kilang Tuban

Anom Surahno

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban– Mendapat respon keras dari warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, membuat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), kembali mempelejari dengan sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang terkait dengan pembangunan Kilang NGRR Tuban. Upaya ini dilakukan, agar pemerintah tidak salah melangkah.

“Harus ada payung hukum yang tepat agar tidak salah dikemudian hari,” ujar Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim, Anom Surahno, melalui pesan yang diterima suarabanyuurip.com, Senin (5/3/2018).

Anom sapaan akrabnya mengklarifikasi, jika timnya tidak akan melakukan konsultasi publik dalam waktu dekat sebagaimana pemberitaan sebelumnya. Pihaknya selaku tim pembebasan lahan, masih melakukan pendekatan dari hati ke hati dengan masyarakat.

“Yang dilakukan sekarang adalah memfasilitasinya saja,” jelasnya.

Dengan memperhatikan semua masukan dan saran dari semua komponen masyarakat, Anom akan menggunakan pendekatan persuasif. Harapannya proyek kilang patungan Pertamina dengan Rosneft Oil Company asal Rusia kondusif.

Salah satu pemilik lahan di Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Soewarto Darmandi, menegaskan, tidak ada kewajiban bagi warga menjual tanah dan rumah kepada Pertamina. Dikarenakan pendirian Kilang pengolahan minyak dengan kapasitas 300 ribu barel per hari (bph) bukan pembangunan untuk kepentingan umum, melainkan hanya kepentingan perusahaan.

Mantan penegak hukum di lingkup pemerintah Tuban ini membeberkan, pengaturan mengenai perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial diatur dalam Bab XIV UUD 1945. Khususnya dalam pasal 33 ayat (3) yang mengatur bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :   Petani Kalisumber Tunggu Ganti Rugi

Pada ayat (4) yang mengatur perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Selanjutnya di ayat (5) menentukan bahwa pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-undang (UU).

Adapun pelaksanaan pasal 33 ayat (5) adalah UU Nomor 2 tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Bahwa semua pasal-pasal yang telah disebut merupakan konsideran dasar dalam perumusan UU Nomor 2 tahun 2012 yang harus diatati dan karenanya dalam pelaksanaannya pun tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

“Dasar hukum inilah yang menjadi pijakan penolakan warga Jenu yang saat ini sudah cerdas,” jelas Mbah Warto.

Sekalipun pembangunan kilang termasuk dalam pengertian infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi sebagaimana disebut dalam pasal 10 huruf e, tapi sesuai dengan penjelasan pasal 7 ayat (2) UU Nomor 2/2012 kilang minyak tersebut tidak termasuk dalam pembangunan untuk kepentingan umum apabila tidak terkait dengan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Sedangkan kilang minyak apabila dibangun di Kecamatan Jenu, Tuban sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan usaha hulu. Di Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung serta seluruh desa di Kecamatan Jenu sama sekali tidak ada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Baca Juga :   Tiga Kabupaten Bahas Penertiban Sumur Tua

Disana sama sekali tidak ada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas, sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 7 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Kilang minyak sekedar bagian dari infrastruktur pengolahan minyak, yang masuk dalam kegiatan usaha hilir sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 tahun 2001.

Dapat disimpulkan, bahwa pembangunan kilang minyak di Jenu tidak bisa dikategorikan sebagai pembangunan untuk kepentingan umum. Dikarenakan usaha hulunya tidak ada di wilayah Jenu. Pembangunannya juga tidak bisa dipaksakan dengan menggusur kepentingan umum yang lain, yaitu menggusur kepentingan pertanian, pemukiman apalagi sampai dilakukan bedol desa.

Dengan memperhatikan uraian tersebut, maka penggunaan UU Nomor 2 tahun 2012 untuk rencana pengadaan tanah di Desa Remen dan Mentoso adalah salah. Apabila diteruskan merupakan suatu pelanggaran hukum/UU yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat. Dikarenakan rencana pembangunan kilang minyak bukanlah sebuah rencana pembangunan untuk kepentingan umum, tapi semata-mata hanya untuk perusahaan.

“Dalam hal ini Pertamina bekerjasama dengan Rosneft yang justru berbendera asing (Rusia),” pungkasnya.(Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *