SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Serangkaian argumen yang disampaikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Jabanusa dan tim Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya belum mampu mengubah tuntutan kompensasi di sekitar Lapangan Mudi, Blok Tuban.
Warga Dusun Semutan, Desa Bulurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih bersikukuh meminta ganti rugi kompensasi dampak flare Control Processing Area (CPA) Mudi yang terletak di Desa Rahayu, Kecamatan Soko.
“Warga Semutan masih minta kompensasi,†ujar Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, kepada suarabanyuurip.com, usai mediasi dengan warga Bulurejo, SKK Migas, tim ITS, dan Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB P-PEJ) di ruang paripurna DPRD Tuban, Jumat (6/4/2018).
Sebagai komisi yang membidangi industri, Agung sudah berusaha keras dengan mempertemukan semua pihak yang terlibat. Satu persatu perwakilan tamu undangan sudah diberikan waktu beragumen, tapi hingga akhir mediasi belum ada titik temu.
Sikap warga yang memaksakan kompensasi sangat tidak mungkin dipenuhi. Mengingat riwayat perjuangan warga Rahayu, yang pada akhirnya kompensasi diganti tali asih. Dikarenakan hasil kajian tim ITS sejak September 2015 sampai April 2016, semua dampak sudah di bawah ambang batas yang ditentukan pemerintah.
“Kuncinya sekarang kembali ke warga tetap kompensasi atau tali asih,†tegas politisi PAN Tuban ini.
Warga Semutan, Desa Bulurejo, Abdul Jalil, dengan tegas tetap minta kompensasi selama dua tahun lebih yang belum dibayarkan. Ganti rugi tersebut merupakan hak warga, dan dalam hal ini JOB P-PEJ harus memberikannya.
“Kami tak ingin tali asih,†sergahnya.
Senada yang disampaikan Kepala Desa Bulurejo, Yauri. Sejak 2009 warga Semutan 111 KK dengan 386 jiwa, menerima kompensasi Rp300 ribu/empat bulan sekali. Baru pada awal 2016 sampai sekarang, kompensasi macet dan tidak ada pemberitahuan resmi.
Sebagai pemimpin desa ring 1 Mudi, Yauri akan terus memperjuangkan hak warga. Apabila warga Rahayu mendapatkan ganti rugi, kenapa Bulurejo tidak. Dusun Semutan juga jaraknya sangat dekat dengan CPA Mudi.
Sebenarnya pihaknya tidak ingin demo seperti yang terjadi pada 20 Februari 2018 lalu. Jika perusahaan Migas memiliki iktikad baik, tentu warga tidak perlu turun jalan.
“Saya mewakili warga, ingin hidup bertetangga secara damai,†jelasnya.
Humas SKK Migas Jabanusa, Doni Aryanto, menegaskan, jika JOB P-PEJ hanya sebagai operator Migas di Blok Tuban. Setiap pengeluaran anggaran harus disampaikan ke SKK Migas, salah satunya kompensasi. Kendati demikian, sejak hasil kajian tim ITS menyebut dampak di bawah ambang batas, tentu kompensasi tak bisa diajukan.
“Inilah yang perlu dipahami bahwa JOB P-PEJ tak bisa serta memberikan kompensasi,†terang Doni.
Sejak 2009 sampai 2015, kompensasi Mudi masih bisa diberikan. Dikarenakan waktu itu masih ada dampak. Setelah itu produksi Migas berangsur turun, dan disaat itu pula dampak flare juga berkurang.
Sudah di bawah ambang batasnya dampak flare Mudi dibeber Asisten Profesor Departemen of Engineering Physics Faculty of Industrial Tecnology ITS Surabaya, Dr. Eng, Dhany Arifianto. Pria berjenggot tipis itu menjelaskan, jika kajiannya berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup Nomor 48 tahun 1996.
“Riset kami menggunakan ISO 1963 di 425 titik pantai dalam area 1 juta meter persegi,†jelasnya.
Pengukuran tersebut dilakukan siang malam. Hasilnya variabel bising, panas, intensitas cahaya, maupun bau gas H2S di bawah ambang batas Kepmen LH Nomor 48 tahun 1996. Hasil tersebut sudah diberikan kepada JOB P-PEJ untuk literasi. Untuk keputusan diberikan tidaknya kompensasi, ditangan operator Migas.
Field Admin Superintendet (FAS) JOB P-PEJ, Akbar Pradima, membenarkan untuk mengeluarkan kompensasi harus ada dasar hukumnya. Setiap rupiah yang dikeluarkan perusahaan, akan diperiksa pemerintah.
“Kami tak bisa memberikan kompensasi,†pungkasnya.(aim)