Kapolres Tuban Gerebek Pengusaha Arak Semanding

grebek pengusaha arak

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban - Bisnis arak di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tiada habisnya. Setelah belasan tandon baceman disita pada bulan Maret 2018 lalu oleh petugas tak membuat mereka gentar atau ciut nyali. Buktinya pebisnis arak keluarga ini justru kembali membangun tempat baceman di sebuah kolam dengan kapasitas 20.800 liter.

“Ini modus baru pengusaha arak membuat baceman di kolam besar,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Hariyono, kepada suarabanyuurip.com, di lokasi penggerebekan arak Semanding, Selasa (1/5/2018).

Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ini, menilai bisnis menggiurkan tersebut sangat jorok dan hasil araknya tidak higienis. Hasil uji lab kandungan alkohol arak Semanding mencapai 40%. Jika sudah dioplos dengan bahan lain, tentu kadar alkoholnya bisa mencapai 60-70%.

Waktu lalu, pernah juga diuji coba arak dituangkan di atas rumput. Hasilnya ketika dibakar, rumput tersebut menyala. Sekarang bagaimana dampaknya, jika arak ini diminum dan masuk ke tubuh manusia.

Baca Juga :   Berseragam ala Pejuang 45, Kodim Blora Ingatkan Protokol Kesehatan

“Untuk itu Polri, Polda Jatim, dan Polres Tuban siap perang melawan Miras/Arak,” tegas Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.

Kapolres yang hobi baca komik detektif ini, mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Semanding. Tepat 1 Mei 2018 yang bertepatan dengan May Day atau Hari Buruh Sedunia, sekitar pukul 03:00 WIB berhasil membongkar bisnis keluarga yang menggunakan dua lokasi berbeda untuk membuat baceman dan memproses araknya.

Dari razia arak ini, ada tiga tersangka yang dibekuk yakni, SMN (35) perannya membuat baceman, SMR (42) tugasnya membuat arak, dan WRS (45) dipercaya menyimpan arak jadi. Persisnya sebulan beroperasi, usaha ketiganya langsung tercium polisi.

“Ngakunya baru, tapi melihat pintarnya buat arak pasti orang lama yang baru ketangkap,” beber Kapolres.

Meski ketiga tersangka sama-sama asli Desa Tegalagung, Semanding, tapi tidak memiliki hubungan kerabat. Salah satu dari mereka yang berkerabat dengan pelaku lama kakak beradik bernama KSW (27) dan RYT (22). Hal ini terlihat dengan kesamaan lokasi membuat arak tradisional tersebut.

Baca Juga :   Petugas SPBU dapat Pengawalan Khusus

Ketiganya dijerat Pasal 204 Kuhp yo Pasal 135 yo Pasal 71 (2),140 yo 86 (2) UU NO 18 th 2012 tentang Pangan jo Pasal 204 KUHP. Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa, 400 liter arak siap, Dandang 3 biji, LPG 3 Kg sebanyak 25 biji, 6 biji kompor, dan baceman 20.800 liter dalam kolam.

Sebatas diketahui, sebelumnya di lokasi yang sama kakak beradik KSW dan RYT juga memproduksi arak besar. Dalam sehari adiknya mampu memproduksi arak 60 liter, sedangkan kakaknya lebih besar lagi mencapai 500 liter.

Per liter arak milik bisnis keluarga ini, dibandrol dengan harga Rp70.000. Jika dalam sehari mampu menghasilkan 500 liter, otomatis dia mampu meraup uang sebesar Rp35.000.000. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *