Disdagkop UKM Blora Temukan Mamin Kedaluwarsa

Makanan kedaluarsa

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat untuk teliti dan cerdas dalam berbelanja makanan dan minuman. Hal itu disampaikan setelah ditemukannya sejumlah jenis makanan dan minuman (Mamin) kedaluwarsa yang dijual di salah satu Swalayan atau supermarket di dalam Kota Blora.

Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Blora, melalui Kepala Bidang Perdaganangan, Jasmadi, mengatakan, bebarapa jenis mamin kedaluwarsa itu diketemukan saat melakukan pengawasan dan monitoring evaluasi (monev) peredaran barang dan harga sembako bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dan Kepolisian Resor (Polres) Blora.

“Karena itu kami imbau agar konsumen cerdas saat berbelanja. Teliti sebelum membeli. Perhatikan masa berlaku Mamin. Khususnya Mamin kemasan,” kata Jasmadi, kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (16/5/2018).

Monev dan imbauan itu dilakukan bertujuan untuk mencegah beredarnya Mamin kedaluwarsa dan menyalahi standart kesehatan. Pengawasan dan monev dilaksanakan di dua tempat, yakni di MD Mall dan Luwes. Tim menyebar untuk melakukan pemeriksaan seperti sirup, makanan ringan, roti, minuman kemasan, dan lainnya.

Baca Juga :   Petani Cabai Tuban Gagal Panen

Petugas menemukan beberapa makanan yang tak layak jual dan kemasan yang sudah rusak. Diantaranya sejumlah jenis roti yang sudah melebihi batas kedaluwarsa.

“Kami temukan roti yang sudah kadaluwarsa, sehingga kami minta untuk ditarik dari toko dan ditarik dari pasaran. Beberapa diantaranya kami bawa untuk sampel. Kemudian akan kami panggil pemiliknya untuk dilakukan pembinanan,” jelasnya.

Dia menyatakan, jika tidak ada tanggal produksi atau tidak dicantumkan tanggal expired nya, jadi tidak jelas.

“Karena itu, daripada membahayakan lebih baik ditarik dari peredaran,” ucapnya. 

Di swalayan Luwes yang ada di Jalan Pemuda Kelurahan Kedungjenar, tim monev juga memeriksa makanan ringan dan berbagai produk parcel serta minuman kemasan dengan didampingi pengelola swalayan.

“Di Swalayan Luwes petugas menjumpai satu produk minuman yang melebihi tanggal kedaluwarsa dan harus ditarik dari peredaran,” ujarnya.

Jasmadi menegaskan, bahwa pihaknya akan melaksanakan tindakan tegas jika nanti masih ditemukan ada produk melewati batas kedaluwarsa diperdagangkan.

“Kami akan lakukan penyitaan, dan mengimbau kepada pengelola swalayan untuk secara berkala melakukan pengecekan barang dagangan. Maksimal H-3 tanggal kedaluwarsa harus sudah ditarik dari pasaran untuk Mamin,” tegasnya.

Baca Juga :   Ulas Program 10 Tahun Kepemimpinan Suyoto

Sementara pemilik MD Mall Blora, Wawan, mengakatakan, akan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan menarik Mamin yang sudah kedaluwarsa.

“Iya, nanti kami akan cek lagi dan yang melebihi batas kedaluwarsa akan kami tarik. Soalnya ini itemnya banyak,” ujarnya.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *