SuaraBanyuurip.com -Â Â Ali Imron
Tuban-Â Warga Desa Remen, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pekan ini telah menyurati beberapa pejabat publik di kabupaten dan provinsi terkait penolakannya terhadap proyek Terminal LPG. Surat sebanyak enam lembar itu, berisi kajian hukum yang mengganjal proyek di atas lahan Pertamina seluas 6 hektare.
“Surat ini saya kirimkan ke Bupati Tuban, Ketua DPRD Tuban, Gubernur Jatim, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Dirut Pertamina, dan tembusannya ke beberapa intansi terkait,†ujar warga Remen, Soewarto Darmandi, S.H, kepadasuarabanyuurip.com, Sabtu (21/7/2018).
Warto sapaan akrabnya, menjelaskan menindaklanjuti maksud surat Ketua BPD dan Kepala Desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban tanggal 8 Juli 2018 yang meminta agar saya Soewarto Darmandi, S.H. mewakili warga masyarakat Remen untuk menyuarakan penolakan pengembangan Depo Minyak Pertamina dan rencana pembangunan Terminal LPG di Desa Remen, dan saya menyatakan bersedia.
Masyarakat Remen mempunyai landasan hukum yang kuat untuk menolak baik pengembangan Depo minyak Pertamina maupun rencana pembangunan Terminal LPG di Desa Remen. Masyarakat trauma dengan segala bentuk pembangunan yang berkaitan dengan minyak apalagi gas bumi. Kejadian kebakaran di Desa Remen antara Depo minyak Pertamina silih berganti dengan TPPI. Bunyi ledakan, gemuruh suara pabrik, bau tak sedap menjadi menu sehari-hari bagi masyarakat Remen.
Kebakaran pada Depo minyak Pertamina mengakibatkan 2 orang mengalami luka bakar dan dirawat di RS. Kebakaran di TPPI mengakibatkan 4 orang luka bakar dan yang 1 orang meninggal dunia. Berita-berita negatif dari luar Desa Remen juga sangat banyak, antara lain terjadinya kebakaran pada Depo Pertamina di Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali.
“Lainnya di Banyuwangi proyek pemasangan tiang pancang terminal LPG di pesisir pantai menjadikan rumah warga yang berjarak 2 km temboknya retak. Terbaru pipa gas bawah air laut di Serang Banten bocor,†terangnya.
Dari fakta-fakta tersebut di atas bisa dijadikan sebagai sebuah fakta hukum, jika proyek-proyek yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi sangat berbahaya bila dibangun di daerah pemukiman.
“Karena itulah masyarakat Desa Remen menolaknya,” tegasnya.
Saat ini Desa Remen dikepung pada sebelah selatan desa oleh Depo minyak Pertamina, pada sebelah barat desa oleh TPPI, dan sekarang direncanakan pada sebelah utara desa Terminal LPG. Sangat mengherankan kalau rencana pendirian pabrik-pabrik ini Pemkab Tuban dan Ketua DPRD Tuban setuju dan mendukungnya.
“Semoga semua saja mau mendengarkan bisikan hati nuraninya, bagaimana kira-kira rasanya kalau para pejabat itu hidup bertempat tinggal dan tidur disamping pabrik-pabrik yang seperti itu,” tuturnya.
Jika Pemkab Tuban dan Ketua DPRD Tuban mendukung pembangunan Depo Pertamina, dan Terminal LPG di Desa Remen karena Pertamina membangun di atas tanah milik sendiri adalah sebuah peryataan atau sikap yang tidak paham hukum.Â
Perlu diketahui bahwa walau tanah tersebut milik Pertamina akan tetapi ketentuan Pasal 6 beserta penjelasan umum Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria mengamanatkan bahwa : “SEMUA HAK ATAS TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL“, yang artinya Pertamina sebagai pemilik tanah tidak boleh membangun sekehendak hatinya tanpa memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan, ketenangan, keselamatan, kesehatan, dan semua hal-hal yang dapat merugikan masyarakat Desa Remen.Â
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 juga memberi rambu larangan untuk membangun usaha minyak dan gas bumi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) yaitu :
a. Tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat.
b. Lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya.
c. Bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara.
d. Bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat, dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Dari semua kriteria larangan usaha minyak dan gas bumi itu ternyata dimiliki oleh warga Desa Remen antara lain di area lahan Pertamina itu ada tempat pemakaman, ada tempat yang dianggap keramat dan suci yang disebut dengan nama Tlogo Alang-Alang, Sumur Gede dan Sumur Pawon yang dikeramatkan oleh masyarakat dan diyakini kebenarannya dimana setiap tahun diadakan selamatan dengan ritual-ritual tertentu yang kesemuanya itu merupakan bagian dari khazanah budaya bangsa Indonesia yang harus dihormati. Demikian juga jarak rumah tinggal warga dengan Depo minyak maupun rencana Terminal LPG sangat dekat.
Selanjutnya sesuai dengan penjelasan Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa pada prinsipnya seluruh kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang dilakukan pada suatu lokasi memerlukan izin dari instansi Pemerintah.
Namun pada tempat-tempat tertentu sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah, terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan dari masyarakat dan atau perorangan. Khusus tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci sebelum dikeluarkan izin dari instansi Pemerintah yang berwenang perlu mendapat persetujuan dari masyarakat setempat.
Kendati demikian, persetujuan masyarakat ini sulit untuk didapat karena sudah melakukan demo penolakan, dan hasil permusyawaratan masyarakat dengan Kepala Desa Remen pada tanggal 4 Juli 2018 menghasilkan kesepakatan menolak pembangunan Terminal LPG.
Persetujuan masyarakat sangat diperlukan dalam rencana pembangunan terminal LPG maupun pengembangan Depo Minyak Pertamina, karena masyarakat Desa Remen pasti yang akan kena dampaknya, baik kehilangan tempat pemakaman dan tempat yang dianggap suci maupun dampak berupa rasa tidak nyaman dan tidak tenang bertempat tinggal dan tidur di dekat terminal LPG maupun Depo Minyak Pertamina.
“Belum lagi hal-hal yang menyangkut kesehatan dan keselamatan warga,” tandasnya.
Sekalipun Sekda Tuban, Budi Wiyana menganggap jika rencana pembangunan Terminal LPG di Tuban tak menyalahi aturan karena lahan yang digunakan adalah milik Pertamina sendiri dan Kecamatan Jenu sudah diplot sebagai kawasan industri, menurut dia, hal itu sebuah pernyataan yang salah.
“Walaupun Kecamatan Jenu sudah diplot sebagai kawasan industri, namun industri yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi bersifat khusus,” jelasnya.
Masyarakat diberi hak oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi apabila dirasa merugikan masyarakat.
Jadi landasan hukum masyarakat Remen untuk menolak pembangunan itu sangat kuat karena masyarakat mempergunakan Undang-undang, sedang Pemkab hanya menggunakan landasan Perda Nomor 09 Tahun 2012 yang kedudukannya di bawah Undang-undang. Selanjutnya kalau kita teliti dengan seksama ternyata Perda Nomor 09 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tuban itu untuk Kecamatan Jenu tidak ada perencanaan pembangunan untuk Terminal LPG.
Dalam RTRW Perda Kabupaten Tuban Nomor 09 tahun 2012 yang berlaku sampai dengan tahun 2032 yang sudah dibuat perencanaan secara rinci item demi item, justru perencanaan mengenai gas berada di Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang, Semanding, dan Palang sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b Perda Nomor 09 Tahun 2012.
Sedangkan Kecamatan Jenu sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2 Perda Kabupaten Tuban Nomor 09 tahun 2012 direncanakan untuk pengembangan fungsi terminal khusus floating storage offloading (FSO) lepas pantai yaitu instalasi terapung untuk menyimpan minyak mentah sebelum dijual melalui kapal tanker, dan terminal khusus bahan bakar minyak lepas pantai yang merupakan pelabuhan khusus baik berupa dermaga maupun instalasi terapung yang dimiliki oleh perusahaan minyak dalam rangka menunjang kegiatan transportasi hasil produksi minyak, sehingga tidak ada yang namanya gas LPG.Â
Selanjutnya Pasal 21 ayat (4) mensyaratkan pengembangan terminal khusus itu masih harus memperhatikan persyaratan teknis, ekonomi, dan lingkungan. Masalah lingkungan selalu diikutsertakan karena pembangunan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi mempunyai dampak yang membahayakan, karenanya memerlukan persetujuan masyarakat.
“Karena dalam RTRW di Kecamatan Jenu tidak ada perencanaan gas, namun ternyata akan dibangun terminal gas LPG, apakah dalam hal ini Pemkab dan DPRD Tuban akan melanggar Perda Kabupaten Tuban Nomor 09 tahun 2012 yang dibuatnya sendiri?” ungkapknya.
Apabila izin untuk pembangunan terminal gas LPG di Desa Remen Kecamatan Jenu diterbitkan hal ini berarti Pemkab Tuban dan DPRD Tuban telah melanggar Perda yang diterbitkannya sendiri. Bahkan, bagi pejabat pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dikenai sanksi pidana dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (2) Perda Kabupaten Tuban Nomor 09 tahun 2012 yang mengacu pada ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (2) jo Pasal 37 ayat (7) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Terlepas dari semua hal yang di atas, perlu diketahui. bahwa Desa Remen, Mentoso, Wadung, dan sekitarnya memiliki lahan pertanian yang produktif sebagai sumber kehidupan masyrakat yang seharusnya mendapat perlindungan dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Semua itu sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, dan karenanya janganlah dengan seenaknya merubah peruntukannya untuk kepentingan Pertamina dan mengabaikan kepentingan Petani.
Lahan pertamina saat ini ada di samping pemukiman dan di tengah lahan pertanian milik masyarakat, maka sangat dikhawatirkan apabila dibangun industri yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi akan mengancam hasil produksi pangan dan keselamatan masyarakat. Karenanya, hal yang penting dalam permasalahan ini, para pemangku kebijakan cobalah berpikir dengan hati yang jernih, lihatlah dengan mata hati, berbicaralah sesuai bisikan nurani, berbuatlah untuk kebaikan, dan jangan ciptakan keresahan.
“Jangan mengaburkan kebenaran dan jangan menutupi kesalahan, karena yang boleh ditutupi hanyalah aib seseorang. Siapapun tidak akan betah hidup berdampingan dengan pabrik,†tambah mantan penegak hukum di Tuban.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban, Rohman Ubaid, belum memberi pernyataan mewakili Bupati Tuban. Sementara Ketua DPRD Tuban, Miyadi, secara terpisah mengaku belum menerima surat itu, sehingga belum bisa menjawabnya.
“Belum dapat surat dari warga Remen,†sergahnya.
Sebatas diketahui, surat penolakan ini ditembuskan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Wakil Bupati Tuban, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja Tuban, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Tuban, Camat Jenu, Kepala Desa di Kecamatan Jenu, Ketua BPD Desa Remen, dan arsip. (aim)