Dasar Pemberhentian Tak Penuhi Syarat

Kades Kuniran Masyudi

SuaraBanyuurip.comSamian Sasongko

Bojonegoro – Penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat enam Kepala Desa (Kades) yang diterbitkan Pj Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suprianto, dinilai belum memenuhi syarat. Maka SK tersebut bisa dikatakan tidak sah.

Hal itu diungkapkan oleh Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, Masyudi, saat ditemui Suarabanyuurip.com, di kediamannya, Minggu (29/7/2018).

Tidak sahnya SK tersebut karena yang dipakai rujukan adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro No 13 tahun 2015, dan bukan Perda No.9 tahun 2016.

“Sudah terbit Perda No 9 tahun 2016, secara otomatis Perda No 13 tahun 2015 tidak berlaku, tapi kok masih dibuat rujukan kan lucu,” ujarnya.

Selain itu, pemberhentian yang dilakukan Pj Bupati, seakan memaksakan kehendak karena mengesampingkan bahwa di pemerintahan desa tidak hanya terdiri dari perangkat desa saja. Melainkan ada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mempunyai andil dalam pemberhentian dan pengisian kepala desa maupun perangkat desa.

Berdasarkan Perda Kabupaten Bojonegoro No 9 tahun 2016 tentang BPD, Pj Bupati telah melebihi kewenangannya. Pasal 3 poin C mengusulkan pengesahan dan pemberhentian kepala desa adalah fungsi dan wewenang BPD. Jika mengacu Pasal 61 poin (4) Perda No 13 tahun 2015, usulan pemberhentian Kades sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf C, D, F disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan Musyawarah BPD yang di hadiri oleh 2/3 jumlah BPD.

Baca Juga :   Pemkab Akan Ambil Alih Jalan Perhutani

“SK pemberhentian yang dikeluarkan Pj Bupati adalah keputusan sepihak karena sampai saat ini BPD Kuniran belum pernah melakukan musyawarah desa (Musdes) untuk usulan pemberhentian Kades kepada Bupati,” tandasnya.

Berkaitan dengan Surat Peringatan (SP) 1 – SP 3 dari Bupati yang pada intinya menyuruh kades segera melantik, dan Kades tidak melantik itupun kurang relevan jika dibuat acuan. Karena sejauh ini bukan tidak mau melantik tapi masih terdapat laporan Tim Pengisian Perangkat Desa ke Kades ada kejanggalan.

Kejanggalan tersebut masih ada upaya banding di pengadilan. Hal inilah sebagai dasar alasan belum dilakukannya pelantikan.

“Kalau langsung mengatakan tidak melantik itu namanya menuding. Padahal kami belum melantik menghormati proses hukum yang masih berjalan,” ucapnya.

Pria humanis ini, menambahkan, pihaknya telah melakukan upaya hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK pemberhentian tersebut. Hingga saat ini dirinya secara resmi belum menerima SK pemberhentian, dan baru sebatas informasi dari media massa, sehingga aktivitas jalan terus seperti biasa.

Baca Juga :   Ujian PAW Kades Sumberagung Berlangsung Tertutup

“Intinya mari kita semua menghormati proses hukum yang berjalan, yakni pembuktian di PTUN. Kami atau Pj Bupati yang menang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Bojonegoro Suprianto, telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak hormat kepada enam kepala desa diantaranya, Kades Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Ali Mukti, Kades Kuniran, Kecamatan Purwosari, Masyudi, Kades Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Teguh Widarto.

Kades Kedungrejo Mustakim, Kades Sumberrejo Santoso, dan Kades Sukorejo Didik Dwi Agung, yang ketiganya berada di wilayah Kecamatan Malo.

Pemberhentian enam kades sesuai dengan yang tertera dalam SK Pemberhentian berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d dan huruf f, Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang kepala desa dan pasal 23 ayat (4) Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 tahun 2016 tentang Perda Bojonegoro Nomor 13 tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Pada pokoknya menyatakan tentang pemberhentian kepala desa dengan tidak hormat. Salah satu kesalahannya tak bersedia melantik para perangkat desa yang ada di wilayahnya, padahal mereka sudah dinyatakan lulus dalam ujian perangkat desa serentak yang berlangsung 26 Oktober 2017 lalu.(sam) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *