SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kegiatan ujian tulis bakal calon (Balon) jabatan Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sumberagung, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berlangsung secara tertutup, Rabu (19/05/2021).
Salah satu anggota panitia pelaksana ujian tulis Balon Kades PAW Desa Sumberagung, Ali Munawar mengatakan, bahwa ujian tersebut diikuti sebanyak tujuh peserta. Dengan jumlah soal yang diujikan sejumlah seratus soal terdiri dari lima mata pelajaran.
Antara lain mata pelajaran berhitung, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Agama dan Pengetahuan Umum. Pada setiap mata pelajaran terdiri dua puluh soal, dengan durasi pengerjaan selama tiga puluh menit.
“Ada empat tahapan dalam kegiatan ujian Kades PAW ini, yakni pertama adalah ujian tulis, disusul penetapan bakal calon yang dijaring sebanyak tiga peraih nilai tertinggi, kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut, dan sosialisasi pada malam nanti,” kata Ali Munawar, kepada SuaraBanyuurip.com.
Pelaksanaan ujian berlangsung tertutup dengan pengamanan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Dander, Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) Dander. Bahkan, awak media tidak diperbolehkan mengambil foto saat peserta ujian tulis sedang mengerjakan soal.
“Demi keamanan dan kelancaran ujian, nanti ada waktu tersendiri untuk ambil gambar, nanti kami juga perlu foto, tapi untuk saat ini tidak ada yang ambil foto di ruang ujian,” tegas Kapolsek Dander, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dumas Barutu saat dikonfirmasi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin mengatakan, pelaksanaan PAW tersebut harus dilaksanakan melalui seleksi, karena disebabkan peserta lebih dari tiga.
PMD dalam hal ini hanya mendampingi, kata Machmuddin, untuk kewenangan semua ada pada desa, sebagai rujukan ada Permendagri No 82 Tahun 2015 Pasal 8 ayat 3 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Sedang Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu diatur dalam Permendagri No 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan juga Perda kita yang terbaru tentang PAW,” terang mantan Camat Ngasem itu.
Terpisah, salah satu warga desa setempat yang antusias memantau pelaksanaan ujian tulis Balon Kades PAW Sumberagung di sekitar balai desa, Ody Wijaya mengaku, senang melihat pelaksanaan berlangsung ketat.
“Saya senang pelaksanaan terlihat sangat ketat, tiga nama yang terjaring juga merupakan nama yang selama ini santer menjadi harapan warga,” ucapnya.
Data yang dihimpun SuaraBanyuurip.com menyebutkan tiga nama peserta yang terjaring dalam seleksi Calon Kades PAW Desa Sumberagung. Antara lain, Sukarman dengan perolehan nilai 71, disusul Putoyo dengan raihan nilai 63, dan Sukandar dengan capaian nilai 61.(fin)