SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban – Menyikapi aksi warga melaporkan Camat Jenu, Moch Maftuchin Riza, Kepala Desa Remen, Eko Prasetyo, dan Kades Mentoso, Saji, langsung disikapi Wakil Bupati Tuban, Jawa Timur, Noor Nahar Hussein. Wabup dua periode ini mempersilahkan warga ke jalur hukum, dengan catatan tidak anarkis.
“Gak papa kalau warga ingin ke jalur hukum,” ujar Wabup Tuban, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, di kantornya Jalan Kartini No 2 Tuban, Senin (30/7/2018).
Sebatas diketahui, pada hari Senin (30/7) sebanyak 30 warga melaporkan Camat Jenu, Kades Remen, dan Kades Mentoso, ke Polres Tuban, Jawa Timur. Dasar pelaporan ini setelah pada tanggal 2 Juli 2018, beredar surat pernyataan yang ditandangani ketiganya yang isinya tidak benar.
Melalui surat pernyataan tersebut, ketiganya bertindak mewakili warga masyarakat, seolah-olah ada kesepakatan warga untuk menjual tanahnya kepada proyek pembangunan Kilang NGRR Tuban patungan Pertamina-Rosneft.
Sekaligus memberikan hak hanya kepada Bank BNI Cabang Tuban untuk mengelola pembayarannya, yang penggunaanya dapat merugikan baik pemilik tanah maupun pihak perbangkan yang lain.
Pelapor satu, Suwarno, asal Desa Mentoso, menjelaskan, padahal masyarakat Desa Remen dan Mentoso tidak pernah membuat kesepakatan semacam itu dan justru sebaliknya, masyarakat dengan gigih menolak untuk menjual tanah kepada proyek Pertamina/Rosneft.
“Atas peristiwa tersebut masyarakat sudah dirugikan, harkat dan martabatnya sudah direndahkan, dan menimbulkan adanya saling curiga antara satu dengan yang lainnya,” terangnya.
Pelapor dua, Rusdiono, asal Desa Remen, menambahkan karenanya masyarakat pada tanggal 6 Juli 2018 melakukam demo di Kantor Kecamatan Jenu, dan mendapat pengakuan secara tertulis bahwa benar surat-surat yang dimaksud adalah palsu.
“Untuk fotocopy suratnya sudah kami lampirkan,” tambahnya.
Peristiwa pidana ini sudah terjadi, pengakuan sudah diungkap dan bukti tertulis sudah didapat. Pelakunya oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Tuban, yang hingga hari ini Senin 30 Juli 2018 masih berupaya untuk terbangunnya Kilang NGRR Tuban. Sebagamana yang disampaikan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein di media cetak.
“Kini masyarakat menuntut keadilan yang diawali dengan melaporkan Moch Maftuchin Riza, Eko Prasetyo, dan Saji untuk diajukan ke sidang pengadilan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini ada empat pelapor yang bertandatangan disertai materai 6000. Untuk pelapor tiga warga Mentoso, Wido Harminton, dan pelapor empat warga Remen, Sutrisno.(Aim)