Fatwa MA Tak Jamin Kilang NGRR Tuban Bisa Dibangun

Soewarto tokoh masyarakat Mentoso

SuaraBanyuurip.com -  Ali Imron

Tuban- Rencana pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak New Grass Root Refinery and Petrochemical (NGRR) di Tuban, Jawa Timur, masih menunggu hasil konsultasi Mahkamah Agung (MA). Sekalipun demikian, tidak membuat warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, ciut nyali. Justru kondisi tersebut semakin membakar semangat mereka untuk bersatu padu melawan, dan menentang pendirian kilang minyak yang dilaksanakan Pertamina bersama Rosnef, perusahaan asal Rusia.

“Fatwa MA belum jadi jaminan kilang berdiri,” tegas perwakilan warga Remen dan Mentoso, Kecamatan Jenu, Sowarto, kepadasuarabanyuurip.com, Sabtu (11/8/2018).

Warto biasa disapa, menjelaskan kalau Pertamina membutuhkan tanah sekitar 1.000 hektar, maka disarankan untuk mencari di tempat lain. Jangan di Kecamatan Jenu yang sudah penuh sesak dihuni oleh puluhan ribu manusia.

Membeli secara memaksa, menggusur, dan seterusnya itu,  dinilai sama dengan tindakan para preman yang melakukan perbuatan tanpa landasan hukum. Kalau ada yang berpendapat bahwa bila sudah turun fatwa atau pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA), maka warga tidak boleh menolak dan harus menjual tanah kepada Pertamina, itu adalah salah.

Baca Juga :   Operator Blok Tuban Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak

“Itu pendapat orang yang tidak tahu hukum,” tandas salah satu pemiik lahan di Desa Remen ini.

Perlu diketahui oleh siapa saja, dan utamanya para pejabat di Pemkab Tuban, bahwa yang namanya fatwa atau pendapat hukum dari Mahkamah Agung (MA) itu bukan Undang-undang dan juga bukan Putusan Hakim.

Fatwa atau pendapat hukum itu tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti Undang-undang maupun Putusan Hakim, tapi sekedar pendapat yang bisa diikuti dan bisa diingkari.

Sedangkan kedudukan masyarakat dalam hal ini justru berdasar landasan Undang-undang yang kuat yaitu termuat dalam pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta penjelasannya yang menyebutkan bahwa kilang minyak bukan untuk kepentingan umum kalau dibangun di Kecamatan Jenu.

“Kita akan tetap menggunakan prosedur-prosedur hukum untuk menghindari terjadinya hal yang bersifat anarkis,” ucapnya.

Pihaknya sangat berharap baik Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Tuban, agar mau mendengar keluhan masyarakat Kecamatan Jenu yang sudah berkali-kali kena gusur untuk kepentingan sebuah proyek, dan sekarang akan digusur lagi.  

Baca Juga :   Hari Kedua Verifikasi Ulang Dokumen Berjalan Lancar

Seharusnya para pemangku kebijakan meindungi masyarakat Jenu. Bukan justru menakut-nakuti warga dengan ketentuan-ketentuan hukum, yang pada dasarnya pejabatnya sendiri tidak paham hukumnya.

“Masyarakat jangan dipanas-panasi atau dikompori, karena hal ini akan menimbulkan suasana panas di hati masyarakat yang pada akhirnya akan timbul benturan kepentingan yang dapat merugikan kita semua,” pesan mantan penegak hukum di wilayah Tuban ini.

Di kesempatan sebelumnya, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menjelaskan saat ini Kilang Tuban memasuki tahapan konsultasi isi Peraturan Presiden (Perpres) ke MA. Isi Perpres tersebut terkait pengajuan status tanah yang bakal menjadi lokasi berdirinya kilang dengan nilai investasi lebih dari Rp200 triliun.

“Istilahnya meminta pendapat ke MA. Apakah lahan calon Kilang Tuban bisa digunakan untuk kepentingan umum atau tidak,” pungkas Wabup dua periode asal Kecamatan Rengel ini. (aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *