SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban- Operator Lapangan Minyak Banyuurip, Blok Cepu, Exxon Mobil Cepu Limited (EMCL) akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyikapi intruksi Pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) untuk membeli seluruh hasil produksi minyak mentah yang dihasilkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Nasional. Koordinasi tersebut untuk mengkaji, agar dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak bagi hasil migas.Â
“Kami memahami pertimbangan Pemerintah dan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan SKK Migas,” ujar Juru Bicara EMCL, Rexy Mawardijaya, kepada suarabanyuurip.com, Jumat (17/8/2018).
Rexy sendiri, sudah mendengar jika Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan memanggil para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyusul rencana pemerintah yang meminta kontraktor menjual produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina (Persero).
Jika kebijakan itu diterapkan, maka Pertamina setiap harinya akan membeli minyak dari Lapangan Banyuurip sebanyak 200 ribu berel lebih. Produksi minyak Blok Cepu ditargetkan bisa mencapai 220 ribu barel per hari (bph).
Sebelumnya, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan, pertemuan itu akan digelar pada pekan ini.
“Secepatnya. Minggu ini kita ketemu. Sektor yang terkait kami fasilitasi bertemu untuk membahas arahan pemerintah,†jelasnya.Â
Dalam siaran persnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi, menjelaskan Pertamina harus beli minyak produksi dari KKKS, dan Pertamina akan membeli dengan harga pasar.
“Jadi jangan produksi dari sini kemudian diekspor keluar dan Pertamina impor dari luar kesini, yang pasti Pertamina wajib membeli,” tegas usai meluncurkan Pelayanan “Contact Center ESDM 136”, yang merupakan kebijakan dan perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat Rapat Terbatas (Ratas) sebagai bagian dari program peningkatan devisa di sektor ESDM, Rabu (15/8/2018).Â
Mengenai harga beli Pertamina, Menteri ESDM Ignasius Jonan, memastikan bahwa Pertamina akan membeli sesuai dengan harga minyak dunia yang berlaku. Sementara untuk mekanisme pembelian minyak mentah dari KKKS akan dipersiapkan oleh SKK Migas.
“Saya tidak tahu perbedaan antara harga ekspor crude dengan impor, tapi yang pasti Pertamina wajib untuk membeli dengan sesuai market price tidak mungkin tidak, dan SKK Migas yang akan membuat mekanisme jual belinya,” jelas Jonan.
Kebijakan mewajibkan Pertamina untuk membeli produksi minyak nasional ini akan berlaku secara permanen. Diharapkan dengan kebijakan itu Pertamina tidak hanya bisa mengurangi impor minyak mentah, tetapi juga mengurangi biaya transportasi minyak mentah. (aim)