Berita Serat.Id Produk Jurnalistik, Jangan Dikriminalisasi

Logo AJI.
AJI meminta pengusaha media membayar penuh THR, termasuk kepada pekerja lepas.

SuaraBanyuurip.com – Ali Imron

Semarang- Langkah Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan Pemimpin Redaksi Serat.id, Zakki  Amali, ke Polda Jawa Tengah karena pemberitaan, bisa mengancam kebebasan pers dan berpendapat. Semestinya, sengketa pemberitaan diselesaikan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana. 

Dalam keterangan resmi yang diterima suarabanyuurip.com, Ketua Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Kota Surakarta, Adib Muttaqin Asfar, menjelaskan, sederat berita investigatif tentang dugaan plagiat Rektor Unnes terbitan Serat.id yang menjadi dasar pelaporan tersebut merupakan produk jurnalistik. 

Hal ini bisa dilihat dari sumber-sumber informasi yang dikutip, adanya konfirmasi dan prinsip keberimbangan, serta sumber data yang jelas. Narasumber yang dikutip dalam berita tersebut, mulai dari pakar hingga para pemberi informasi, merupakan orang yang jelas identitasnya. 

“Pernyataan-pernyataan yang dimuat  dalam berita itu juga bukan dari sumber anonim sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

Ditegaskan pula oleh Ketua AJI Purwokerto, Rudal Afgani Dirgantara, bahwa Serat.id juga telah memuat tanggapan dari pihak Unnes tentang kasus tersebut, sehingga  telah memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both sides. Karena merupakan produk jurnalistik, maka setiap sengketa yang ditimbulkan berita tersebut seharusnya diselesaikan sesuai UU Pers. 

“Pihak Unnes bisa menggunakan hak jawab jika ada hal-hal yang perlu diklarifikasi. Namun, Unnes tidak menggunakan hak jawab itu  kepada Serat.id,” sambungnya. 

Baca Juga :   Terima Kompensasi Portal Parkiran Dibuka

Unnes justru membawa kasus ini ke jalur pidana dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki  muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. 

Pihak Unnes mengabaikan status berita Serat.id sebagai produk jurnalistik dan melabelinya sebagai sebagai “hoaks”. Humas Unnes menjadikan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 371/ DP/ K/ VII/ 2018 (tentang pentingnya identifikasi media) sebagai alasan mereka tak menggunakan hak jawab kepada  Serat.id. 

Mereka menganggap Serat.id sebagai media sosial karena portal berita ini belum berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers. Unnes juga menganggap berita tersebut  sulit dibuktikan sebagai produk jurnalistik karena Zakki sebagai penulis belum mengantongi sertifikat UKW. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta, AJI Purwokerto dan AJI Yogyakarta menilai anggapan ini tidak tepat dan berpendapat sebagai berikut:  Pertama, penentuan sebuah berita layak disebut produk jurnalistik atau tidak, bukan berdasarkan status badan hukum media dan sertifikat UKW.

“Produk jurnalistik bisa dihasilkan oleh siapapun selama memenuhi kaidah jurnalistik dan kode etik jurnalistik (KEJ),” tegas Rudal Afgani Dirgantara.

Baca Juga :   PSKS Dinilai Tak Tepat Sasaran

Kedua, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam artikel berjudul Profesional, Abal-Abal, dan Hoaks yang diterbitkan Jurnal Dewan Pers Edisi 14 pada Juli 2017 menjelaskan empat kuadran media di mana kuadran I dan II adalah media yang bisa dipercaya. 

Kuadran I berisi media-media mainstream yang terverifikasi. Kuadran II berisi media komunitas, media keagamaan, media pers mahasiswa, media kehumasan, dan lain-lain termasuk media yang sedang dalam tahap rintisan maupun media yang baru  terdata di Dewan pers dan belum dinyatakan lolos verifikasi.

“Dalam hal ini Serat.id jelas masuk dalam kuadran II sebagai media rintisan,” tandasnya.

Yosep, lanjut dia, juga menyatakan Dewan Pers bertugas menjaga keberadaan media-media yang ada di wilayah kuadran II, dan semua pengaduan terkait pemberitaan yang dibuat oleh media di kuadran II harusnya diselesaikan melakui mekanisme UU No 40/1999. 

Ketiga, AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers. Hal itu sesuai nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi  dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. (aim)  

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *