SuaraBanyuurip.com – Ali Imron
Tuban- Gara-gara tak becus kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017, oknum Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Siti Ngatina (40), bersama suaminya Haji Makmur (46) harus ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur. Salah kelola DD dan ADD 2017 di Kecamatan Soko, atau sekitar Lapangan Migas Mudi, Blok Tuban ini, karena digunakan pada akhir 2016.
“Tujuannya benar tapi caranya yang keliru,” ujar Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (6/9/2018).
Wabup kelahiran Kecamatan Rengel, mengaku, selama ini sudah melakukan pembinaan kepada semua kades dan perangkatnya. Pembinaan Pemkab tidak lemah, karena sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga tidak bisa detail mengawasi sampai penggunaannya.
Dugaan kasus salah kelola DD/ADD ini, bermula kurang teliti dan tidak bagusnya administrasinya. Dimana proyek 2017, dilaksanakan di akhir 2016 dengan alasan jalan tersebut sebagai tanggul banjir.
“Kesalahannya dari situ, karena belum direncanakan dengan baik kok sudah dikerjakan,” sesal Wabup dua periode ini.
Kekesalan Noor Nahar bertambah, karena proyek tersebut sudah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mojoagung. Semestinya BPD mengawasi, bukan sendiko dawuh terus sama Kadesnya.
Seumpama itu kalau diawasi BPD, maka kesalahannya hanya di administrasinya. Kalau itu dilaporkan merupakan diskresi, karena memanfaatkan DD untuk menyelamatkan dari bencana banjir.
“Karena pemerintah desa (Pemdes) tak ada ukuran jelas, maka salah kelola ini dianggap korupsi,” terang Wabup.
Dalam kasus ini, Pemkab belum memutuskan apakah memberi bantuan hukum ke kades atau tidak. Dikarenakan sampai saat ini belum menerima pemberitahuan detail dari Kejari. Jika sudah ada tentu langsung dikoordinasikan dengan bagian hukum Pemkab.
Sebelum memberi bantuan hukum ke yang bersangkutan, Noor Nahar juga akan melihat perkembangannya. Ketika Kades Mojoagung sudah memiliki pengacara, maka Pemkab cukup support pada pengacaranya saja.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, menjelaskan, keduanya telah ditahan di Lapas Tuban setelah menjalani pemeriksaan.
Penahanan terhadap keduanya diduga karena terlibat kasus korupsi dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di tahun anggaran 2017. Ditahannya suami Kades ini karena saat itu berperan sebagai pemborong atau penggarap proyek desa yang dipimpin istrinya sendiri.
Anggaran proyek itu di setujui oleh Kades, dan proyek dikerjakan oleh suaminya di akhir tahun 2016 silam. Ditengah perjalanan, ternyata proyek itu diduga tidak sesuai dengan pekerjaannya lantaran di anggarkan di tahun 2017.
Akibat salah kelola DD/ADD di Mojoagung, Negara mengalami kerugian sekitar Rp152 juta dari perbuatan pasangan suami istri tersebut. Hal tersebut sesuai dengan laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Tuban atas Penghitungan Kerugian Keuangan.
“Keduanya dijerat pasal dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Aim)