Muncul Gerakan Bebaskan Kades Mojoagung

Massa minta kades ditanggungkan

SuaraBanyuurip.com – Ali Imron

Tuban- Tujuh hari setelah penahanan Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, SNA (40), bersama suaminya Haji MKR (46) pada Selasa (4/9/2018) lalu, kini muncul gerakan bebaskan Kades Mojoagung dan suaminya. Gerakan ini melibatkan sekira lima ratus warga Desa Mojoagung, Simorejo, Sokosari, Kendalrejo, dan Pandanagung laki-laki, perempuan, maupun anak-anak.

“Bebaskan Ibu Kades dan suaminya. Mereka adalah pahlawan pembangunan di Mojoagung,” pekik Orator unjuk rasa warga Mojoagung, Aji Mahmudan, di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Kartini Tuban, Senin (10/9/2018).

Mahmudan sapaan akrabnya, meminta kasus Ibu Kades dan suaminya untuk ditangguhkan dan ditinjau kembali oleh Kejari. Pasca penahanan Kades kondisi di desa sangat mencekam dan tidak kondusif.

Di antaranya ribuan hektar sawah tidak teraliri air, karena selama ini keduanya menggerakkan Hippa. Selain di Mojoagung, air juga mengairi sawah di Desa Pandanwangi, Sokosari, dan Kendalagung, Kecamatan Soko atau sekitar Lapangan Migas Mudi, Blok Tuban.

Lebih dari itu, yang bersangkutan punya anak kecil-kecil. Buah hati Ibu Kades tiap hari ngedrop dan ngigau, karena orang tuanya ditahan. Warga meminta kerendahan hati Kejari, apabila penangguhan diterima prosesnya untuk dipercepat.

Baca Juga :   Wabup Blora Prihatin, Keluarga Tenaga Medis Reaktif Rapid Test Dikucilkan

“Dampak Ibu Kades dan suaminya ditahan, semua pekerjaan warga di Mojoagung terbengkalai,” terang adik kandung Haji MKR.

Warga Mojoagung terkejut dengan ditahannya Kades Mojoagung dan suaminya. Kalau dianalisa, banyak sarpras yang dibangun keduanya bermanfaat bagi warga. Selain itu, jalan poros yang dulunya tak bisa dilewati sekarang bisa dilalui. Begitupula gorong-gorong desa juga dibangun.

“Selama ini keduanya rela mengorbankan harta bendanya untuk kemajuan desa, tapi kenapa ini kok ditahan,” terangnya kepada Kepala Kejari di ruang staf intel.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, di Mojoagung tak ada banjir. Semua fasilitas musholla dibangun, fakir miskin dan anak kurang mampu dibantu. Apa arti uang Rp152 juta bagi suami Kades, jika selama ini sering berkorban untuk desa.

“Kami mengira ini rekayasa dari lawan politik Kades yang kalah pada Pilkades sebelumnya,” tegas pria asal Simo.

Warga meminta Kejari untuk mengaudit semua proyek. Datangkan tim ahli. Masyarakat siap mengawal, agar semua transparan dan kredibel.

Perwakilan massa diterima Kepala Kejari, Mustofa, SH, MH, MM di ruang Staf Intel sekira pukul 10:09 WIB. Secara nurani pihak Kejari kasihan. Kendati demikian, ada hasil audit dari Inspektorat, sehingga Kejari sulit menghentikan.

“Kami sudah lakukan penyelidikan sesuai prosedur,” sambungnya.

Baca Juga :   Lonjakan Penumpang KAI Daop 8 Surabaya Akan Mulai Terjadi H-5 Lebaran

Soal permintaan penangguhan warga Mojoagung terhadap Kades dan suaminya, pihaknya menyerahkannya ke Bupati Tuban. Karena penangguhan harus ada jaminan dari perorangan warga, atau Bupati Tuban, Fathul Huda.

Di beritakan sebelumnya, Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein, mengaku, selama ini sudah melakukan pembinaan kepada semua kades dan perangkatnya. Pembinaan Pemkab tidak lemah, karena sudah dilakukan sesuai SOP. Pemkab juga tidak bisa detail mengawasi sampai penggunaannya.

Kasus salah kelola DD/ADD ini, bermula kurang teliti dan tidak bagusnya administrasinya. Dimana proyek 2017, dilaksanakan di akhir 2016 dengan alasan jalan tersebut sebagai tanggul banjir.

“Kesalahannya dari situ, karena belum direncanakan dengan baik kok sudah dikerjakan,” sesal Wabup dua periode ini.

Kekesalan Noor Nahar bertambah, karena proyek tersebut sudah mendapat persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mojoagung. Semestinya BPD mengawasi, bukan sendiko dawuh terus sama Kadesnya.

Seumpama itu kalau diawasi BPD, maka kesalahannya hanya di administrasinya. Kalau itu dilaporkan merupakan diskresi,  karena memanfaatkan DD untuk menyelamatkan dari bencana banjir.

“Karena Pemdes tak ada ukuran jelas, maka salah kelola ini dianggap korupsi,” pungkas Wabup. (Aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *