Pelapor Camat Jenu Datangi Mapolres Tuban

Pelapor Camat Jenu Datangi Mapolres Tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Tuban- Empat pelapor Camat Jenu, Mohammad Maftuchin Reza, Kades Remen, Eko Prasetyo dan Kades Mentoso, Saji Kecamatan Jenu, sekira pukul 10:34 WIB mendatangi Mapolres Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Maksud dan tujuan mereka ke markas korps baju coklat ini, untuk menyerahkan surat kepada Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono.

“Kami kesini menanyakan pembuatan surat palsu tertanggal 30 Juli 2018 lalu yang ditandatangani Camat Jenu dan dua kades,” ujar pelapor asal Desa Mentoso, Surwarno, kepada suarabanyuurip.com, Senin (1/9/2018). Warno sapaan akrabnya, kemudian menunjukkan isi suratnya kepada sejumlah awak media.

Intinya warga mengira penananganan kasus ini cukup sederhana, dan tidak akan sulit pembuktiannya.  Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang pada intinya unsurnya adalah, membuat surat yang isinya tidak benar, yang dapat menerbitkan hak, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan, dan penggunaannya akan dapat mendatangkan kerugian.

“Kata ‘dapat’ dalam rumusan pasal tersebut artinya tidak perlu harus sudah terjadi kerugian, tapi cukup dengan berpotensi akan mendatangkan kerugian,” terang pria berkumis tebal itu. 

Ditegaskan oleh pelapor asal Desa Remen, Rusdiono. Potensi kerugian dalam masalah ini tidak hanya akan menimpa para petani pemilik lahan, tapi juga pihak perbankan yang lain. Karena pemilik lahan diwajibkan membuka rekening pada Bank BNI, yang tentunya akan mengeluarkan biaya. 

Baca Juga :   Pertamina : Distribusi BBM Tidak Terganggu

Sedangkan pada umumnya masyarakat pedesaan itu nasabah Bank BRI, sehingga bank yang lain juga akan rugi karena tertutup untuk memperoleh nasabah. Demikian juga rumusan Pasal 263 KUHP tentang ‘kerugian’, tidak disebutkan harus dalam bentuk materi. Karenanya kerugian non materi, juga masuk dalam rumusan Pasal 263 KUHP. 

“Dalam kasus ini tidak hanya dapat mendatangkan kerugian, tapi justru kerugian materi dan non-materi sudah terjadi,” jelas pria yang menjadi orator saat demo di halaman Kantor Kecamatan Jenu waktu lalu. 

Kerugian materi dapat dibuktikan dari biaya yang dikeluarkan warga Remen dan Mentoso untuk berdemo, menanyakan kebenaran pembuatan surat palsu itu ke Kantor Kecamatan Jenu, yang tentunya memerlukan uang transportasi. 

Sedangkan kerugian non-materi, dapat berupa munculnya keresahan pada warga masyarakat. Sekaligus adanya rasa saling curiga satu sama lain terhadap munculnya surat palsu itu, yang dianggap ada yang berkhianat dan tidak bersatu lagi mempertahankan lahan mereka. 

Senada disampaikan pelapor lain asal Desa Mentoso, Wido Harminton. Peristiwa demo merupakan bukti, bahwa masyarakat dirugikan. Karenanya unsur kerugian ini jangan dicari terlalu jauh. Cukup ditanyakan kepada masyarakat pelaku demo, karena warga memang merugi. 

Baca Juga :   SKK Migas Tawarkan Tali Asih

“Demikian juga unsur dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan, juga tidak harus benar-benar sudah digunakan. Karena unsur Pasal 263 KUHP ini memakai kata ‘akan’,” tegas peternak ayam potong ini. 

Dikuatkan statmen pelapor lain asal Desa Remen, Sutrisno, bahwa bukti surat palsu sudah viral di media, dan kebenaran tentang kepalsuan surat itu sudah dibenarkan oleh para pelaku dalam surat pernyataan tertanggal 6 Juli 2018. Ditandangani di atas materai oleh Camat Jenu, Kades Mentoso, dan Kades Remen dengan tinta basah. 

Apabila dalam perkara surat palsu ini melibatkan pihak lain untuk terbitnya surat palsu ini, maka warga juga memohon agar yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. 

“Demikian mohon tindaklanjutnya,” pintanya. 

Kedatangan empat pelapor asal Desa Remen dan Mentoso langsung diterima dengan baik oleh anggota Reskrim. Selang waktu lebih dari 30 menit, pelapor langsung menyerahkan surat kepada staf untuk diserahkan Kapolres Tuban. 

Sampai pelapor kembali ke kediamannya, Kapolres maupun Humas belum bisa dimintai konfirmasi. Dikarenakan sejak pukul 08:00 WIB, Kapolres bersama PJU Polres giat di Kecamatan Jatirogo grebek arak. (aim)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *