Pertamina Minta Pendapat Hukum dari JAMDATUM

demo pembebasan lahan kilang minyak tuban

SuaraBanyuurip.com - Ali Imron

Jakarta- PT Pertamina (persero) dikabarkan sedang memohon legal opinion (pendapat hukum) dari pengacara negara tentang keabsahan proyek kilang NGRR minyak Tuban dalam kategori kepentingan umum, untuk menjawab keraguan Pemprov Jatim dalam penerbitan penetapan lokasi (Penlok). Penerbitan legal opinion oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) ini ditargetkan rampung pada bulan Agustus 2018.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito, menjelaskan sampai dengan, Senin 5 November 2018, pendapat hukum tentang status kilang minyak Tuban dari pengacara negara belum terbit. Kepastian waktunya pun, pihaknya belum mengetahuinya. 

“Pendapat hukum dari JAMDATUN belum ada,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com, melalui pesan WhatsApp, Senin (5/11/2018).

Sementara update informasi dari website resmi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) kppip.go.id per 1 November 2018, menyebutkan status perkembangan proyek ditahap transaksi yaitu Joint Venture Company, PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia didirikan pada tanggal 28 November 2017.

Adapun status kemajuan proyek sudah 73,3%, yang sudah terlaksana penyusunan ODC, pelelangan investor, penatapan skema pendanaan, dan separuh akuisisi lahan. Tahap yang belum tinggal pendanaan, penetapan lokasi, dan separuh akuisisi lahan. 

Baca Juga :   Pengangkutan Minyak TBR Digilir

Rencana aksi yang akan dilakukan Pertamina yaitu, rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) terkait pemanfaatan lahan untuk Kilang Tuban. Dilanjut Debottlenecking terkait isu ketidaksesuaian RTRW pada lahan kilang dan perpipaan.

Proyek dengan nilai investasi Rp199,3 triliun itu, skema pendanaannya penugasan Pertamina dengan kerjasama swasta investor Rosneft Rusia. Rencana mulai kontruksi di tahun 2020, dan operasi di tahun 2024. 

Kilang Minyak Tuban merupakan proyek pembangunan kilang minyak baru dengan kapasitas produksi 300 ribu barel per hari (Bph) yang akan dibangun di Tuban, Jawa Timur. Perencanaan pembangunan Kilang Minyak Tuban akan menggunakan konfigurasi petrokimia (terintegrasi dengan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama).

Signifikasi proyek perlu segera dilaksanakan mengingat kebutuhan bahan bakar dan upaya pencapaian ketahanan energi di dalam negeri. Indonesia membutuhkan pertumbuhan industri kilang minyak di dalam negeri. Dengan dibangunnya Kilang Minyak Tuban oleh Pertamina, diharapkan dapat meningkatkan penyediaan minyak mentah dan bahan bakar di Indonesia sehingga dapat menurunkan ketergantungan terhadap impor.

Baca Juga :   Wilayah Asset 4 Rawan Kekeringan

Sebagaimana diketahui, pendirian kilang minyak Tuban oleh Pertamina ini mendapat penolakan warga sekitar. Warga menolak lahannya dibebaskan karena telah menjadi gantungan hidup yang lebih menguntungkan.

Selain itu, pembangunan lahan kilang minyak tuban ini bukan masuk kepentingan umum sesuai UU No/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(aim)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *