Program CSR Perusahaan Migas Harus Mendapat Persetujuan Bupati

Kepala Bappeda I Nyoman Sudana

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan kepada perusahaan yang ada di Bojonegoro agar dalam pemberian program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial sekarang ini satu pintu melalui Bappeda.

Diantaranya perusahaan minyak dan gas bumi (Migas). Dimana perusahaan migas yang pemberian program CSR nya paling besar dibanding perusahaan lainnya.

Perusahaan migas yang dimaksud adalah operator Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Operator Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), Pertamina EP Cepu (PEPC), dan Operator Lapangan Sukowati, Blok Tuban, Pertamina EP Asset 4 dan Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.

“Iya, kita tengah mewacanakan agar pemberian CSR perusahaan itu melalui Bappeda,” kata Kepala Bappeda I Nyoman Sudana, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (30/11/2018).

Menurut pria asal Bali ini, nantinya mekanisme pengajuan CSR dari masyarakat bisa langsung ke Bappeda atau bisa juga melalui Pemerintah Desa yang sebelumnya sudah melalui Musrenbangdes atau Musyawaran Perencanaan Pembangunan Desa.

Baca Juga :   SKK Migas Targetkan Tanam 1,65 Juta Pohon di Tahun 2022

“Baik dari masyarakat atau pemdes itu akan kita terima, lalu diajukan ke Bupati,” imbuh pria berkacamata minus ini.

Hal ini bertujuan, agar seluruh pengajuan program CSR di Bojonegoro bisa disinkronkan dengan program pemerintah kabupaten sehingga tidak ada tumpang tindih di lapangan.

“Jadi, setiap pengajuan harus mendapat persetujuan dari bupati,” tegas Nyoman, sapaan akrabnya.

Selama ini, pihaknya telah mengiventarisasi semua program CSR yang diberikan perusahaan migas maupun non migas. Hanya saja, masih banyak perusahaan non migas yang tidak kooperatif dalam melaporkan kegiatannya.

“Kami apresiasi, karena perusahaan migas di Bojonegoro aktif melaporkan program-programnya kepada kita,” lanjutnya.

Selain itu, juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini sering meminta bantuan perusahaan migas melalui program CSR nya dalam setiap kegiatan, untuk mengajukan ke Bupati terlebih dahulu.

“Karena, kami mendapat laporan jika ada OPD yang meminta program CSR dari salah satu perusahaan untuk kegiatannya. Takutnya kegiatan itu sudah tercover di APBD,” pungkasnya.

Di konfirmasi terpisah, baik EMCL, PEPC, maupun Pertamina EP Asset 4 belum memberikan konfirmasinya terkait hal ini.(rien) 

Baca Juga :   Drilling Eksplorasi Sumur TPN-2 Menuju 2.900 Meter

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *