SuaraBanyuurip.com -Â Ali Imron
Tuban-Â DPRD Tuban, Jawa Timur, mengingtkan kepada semua stakeholder di wilayahnya untuk tidak menganggap biasa kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sekitarnya. Wakil rakyat itu meminta segera melaporkan dan catat jika mengetahui teman atau saudara sebagai korban kekerasan.Â
“Saya minta jangan anggap kasus kekerasan sebagai peristiwa biasa. Laporkan kepolisi, puskesmas atau siapa saja yang bisa membantu,” tegas Wakil Ketua DPRD Tuba, Tri Astuti kepada suabanyuurip.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (2/12/2018).
Sebagai implementasi UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, maka DPRD Tuban melalui pada tahun 2013 telah membuat Perda Nomor 19 tahun 2013, tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Perda inisiatif DPRD Tuban itu sebagai upaya perlindungan hukum mengingat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tuban cukup tinggi.
Adanya regulasi tersebut juga membuktikan kasus kekerasan terhadap perempuan turun. Tercatat jumlah kasus kekerasan perempuan di Unit Perlindungan Anak (PPA) Polres Tuban dari 27 kasus di tahun 2017 menurun menjadi 14 kasus di th 2018 ini.Â
Beberapa upaya DPRD dalam mengimplementasikannya dengan mengratiskan pengurusan akte kelahiran, membentuk forum anak, melarang usia perkawinan dini. Serta ikut mendorong pemerintah dan kepolisian dalam pengendalian terhadap peredaran narkotika yang DPRD atur dalam perda.
Selain itu juga meningkatkan pendidikan terhadap anak usia dini. Hal ini sebagai upaya DPRD dalam mendorong pemerintah, untuk menganggarkan bagi terlaksananya pendidikan bagi anak-anak usia dini di seluruh pelosok Kabupaten Tuban. Â
“Kami juga mendorong terbentuknya P2TP2A yang saat ini di ketuai oleh pak Sekda,” terangnya.Â
DPRD Tuban juga mendorong Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat penanganan kasus terhadap perempuan dan anak secara maksimal. Caranya membentuk Paralega di setiap kecamatan sebagau pendampingan kasus yang ada.Â
Solusi Astuti terhadap perempuan Tuban dalam menghindari kekerasan adalah melaporkan dan mencatat jika terdapat korban kekerasan. Tak kalah pentingnya menjalin hubungan yang sehat baik sebagai teman, kekasih, sahabat, istri dan lain sebagainya.Â
“Saya menganjurkan kepada media agar tetap menjaga kode etik jurnalistik dalam mempublikasikan korban,” pesannya. (aim)