Diduga Serobot Tanah Warga, Bupati Bojonegoro Digugat ke Pengadilan Negeri

S. Marman (kiri) dan Kuasa Hukumnya, Nur Aziz (kanan) sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Diduga melakukan penyerobotan tanah milik S. Marman, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Bupati Bojonegoro digugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Perkara ini telah terdaftar di PN Bojonegoro dengan nomor 44/Pdt.G/2022/PN Bjn tanggal 07 Desember 2022 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dan dijadwalkan sidang pertama hari ini, Rabu (14/12/2022).

Pihak Penggugat, S. Marman, menggugat melalui Kuasa Hukum, Nur Aziz, S.H., S.IP., M.H., Musta’in, S.H., dan Imam Zainuri, S.H., yakni para advokat pada Kantor Advokat “Aziz Lawyer & Partners” di Tuban, Jawa Timur.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat, Nur Aziz mengatakan, bahwa Bupati Bojonegoro diduga telah menyerobot tanah hak milik kliennya, S. Marman. Selain Bupati, pihaknya juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro sebagai turut tergugat.

“Tanah hak milik klien kami diklaim oleh Pemkab Bojonegoro bahwa itu adalah tanah negara yang kemudian disertifikatkan atas Sertipikat Hak Pakai (SHP). Padahal ini tanah hak milik seseorang,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga :   Gugatan Dugaan Penyerobotan Tanah Terhadap Bupati Anna Dicabut

Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bojonegoro, Syaifudin Fatoni.
© 2022 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Nur Aziz mengaku, pihaknya telah berupaya beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak tergugat. Karena ada prosedur pelepasan hak milik yang tidak dilalui oleh pihak Tergugat. Sehingga ditengarai telah terjadi PMH sebagaimana yang diatur dalam Pasal 49, Pasal 53, Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Beberapa kali kami meminta dilakukan musyawarah. Tetapi tiba-tiba, malah di atas tanah obyek ini didirikan bangunan Rumah Pemotongan Hewan. Oleh karena keberatan kami tidak mendapat tanggapan, maka kami tempuh gugatan ini,” ujarnya.

Dijelaskan, bahwa berdasarkan data yuridis yang ada di Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, tanah milik S. Marman ini tercatat dalam Buku Letter C Desa dan Buku B1. Merupakan tanah milik perorangan dan bukan Tanah Negara.

Tercatat, penggugat adalah pemilik sebidang tanah Nomor 357, Persil 122, Klas D.IV, Luas 6.750 meter persegi atas nama Salam Prawiro Soedarmo. Terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Dugaan Bupati Serobot Tanah Warga, Penggugat Hadirkan Saksi Tambahan

Tanah ini batas-batasnya antara lain, sebelah utara berbatasan dengan jalan desa, sebelah timur berbatasan dengan jalan kuburan, sebelah selatan batasnya tanah milik Hm Dul Majid, dan sebelah barat batasnya adalah jalan desa.

“Kami meyakini, Pengadilan Negeri Bojonegoro berwenang memeriksa gugatan yang kami ajukan ini,” tegasnya.

Terpisah, BPN Bojonegoro melalui staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Syaifudin Fatoni membenarkan, bahwa BPN telah menerbitkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00016, luas 3.679 M2 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022.

Disinggung mengenai ihwal terbitnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkab Bojonegoro. Syaifudin mengatakan, bahwa SHP tersebut terbit sesuai syarat yang terlampir dalam permohonan Pemkab Bojonegoro. Dimana tanah itu tercatat sebagai aset Pemkab.

“Perihal dokumen kapan tanah itu menjadi aset Pemkab, silakan tanya ke Pemkab,” ucapnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *