Didakwa Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro, Sarwo Edi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Sarwo Edi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(Ist/Moch.Mansur)
Terdakwa Sarwo Edi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(Ist/Moch.Mansur)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Kepala SMPN Bojonegoro, Jawa Timur, Sarwo Edi dituntut 2,5 tahun atau 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) perkara dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2021.

Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya, Senin (18/03/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, JPU menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Sarwo Edi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarwo Edi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Surat tuntutan JPU tentu sudah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta persidangan,” kata pria pecinta olahraga sepeda gunung ini kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Selasa (19/03/2024).

Baca Juga :   Arus Lalin di Bojonegoro Hingga H+3 Lebaran Terpantau Ramai Lancar

“Sidang ditunda sampai Senin 25 Maret 2024 dengan acara pleidoi atau pembelaan dari terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa,” lanjut Reza.

Terpisah, salah satu Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Sarwo Edi, Mochammad Mansur menyatakan, bahwa JPU menuntut terdakwa tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor akan tetapi Terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

“Kami selaku PH merasa keberatan atas tuntutan dari Jaksa, karena yang pertama sudah tidak ada lagi kerugian negara, kedua, kesalahan penggunaan keuangan dana BOS adalah bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa tetapi untuk kepentingan sekolah,” tegasnya.

Sidang perkara dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro dengan terdakwa Sarwo Edi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH.,MH., didampingi dua anggota Majelis Hakim masing-masing Drs. Emma Ellyani, SH.MH., dan Manabus Pasaribu, SH.,MH.

Adapun JPU dari Kejari Bojonegoro yakni Tarjono, SH.MH. dan Nuraini Prihatin, SH.M.Hum. Sedangkan Terdakwa Sarwo Edi didampingi tiga Penasehat Hukumnya Mochamad Mansur, SH.,MH., Nursamsi, SH.,MH., dan Mustain, SH.

Baca Juga :   Polsek Kapas Tutup Kasus Pencurian Rokok dengan Restorative Justice

Untuk diketahui, penetapan Tersangka Sarwo Edi ini dari hasil fakta baru yang terungkap dalam sidang sebelumnya. Fakta terbaru tersebut terkuak dari buku catatan terdakwa Edi Santoso, Bendahara BOS SMPN 6 Bojonegoro yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam catatan terdakwa yang dibuka di persidangan, dana BOS SMPN 6 Bojonegoro mengalir ke sejumlah pejabat eksternal maupun internal sekolah salah satunya Sarwo Edi yang saat ini menjalani persidangan.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *