Warga Miskin Bojonegoro dapat Santunan Kematian Rp2,5 juta

Yayan Rohman

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Muawanah telah mengeluarkan Peraturan Bupati  (Perbup) No49/2018 tentang Pedoman Pemberian Santunan Bagi Masyarakat Miskin. Setiap warga miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp2.500.000. 

Perbup santunan kematian bagi warga miskin ini telah ditandatangani Bupati Anna 21 November 2018. Pemberian santunan ini merupakan salah satu dari 17 prioritas program Bupati dan Wakil Bupati, Anna Muawanah – Budi Irawanto yang menjadi janji politiknya semasa kampanye.

“Sudah berlaku sejak tanggal diundangkan,” tegas Penjabat Sekretaris Daerah Bojonegoro, Yayan Rahman, Sabtu (15/12/2018).

Dijelaskan, maksud diberikan santunan kematian bagi warga miskin ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat miskin yang anggota keluarganya meninggal.

“Tujuannya meringankan beban masyarakat miskin, dan tertib administrasi,” tegasnya.

Masyarakat miskin yang berhak mendapat santunan kematian, lanjut Yayan, adalah yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik daerah, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran. Juga bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik karena sesuatu hal tertentu atau belum dewas yang orang tua atau walinya mempunyai KTP elektronik yang bersangkutan terdaftar dalam KK.

Baca Juga :   Jelang Pelaksanaan Pemilu, Enam KPPS di Bojonegoro Mengundurkan Diri

“Syarat lainnya yang bersangkutan telah tinggal dan menetap sekurang-kurangnya enam bulan, dan terdaftar dalam basis data terpadu,” bebernya.

Tata cara untuk mendapat santunan ini cukup mudah. Dalam perbup disebutkan ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Bupati Bojonegoro melalui Bagian Kesejahteraan Sekretariat Daerah.

Dengan persyaratan surat permohonan, melampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal, KTP elektronik atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari kepala desa atau lurah, surat keterangan miskin ahli warus, dan surat keterangan kelahiran bagi ahli waris yang belum memiliki KTP elektronik.

“Besaran santunannya 2.500.000 rupiah per orang yang meninggal dunia. Besaran Santunan ini dianggarkan setiap tahun pada APBD,” tegas Yayan.

Sesuai basis Data terpadu dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2018, jumlah warga miskin di Bojonegoro sebanyak 575.439 orang. Jumlah tersebut bisa berubah baik meningkat maupun menurun.

 Basis data terpadu tersebut dilakukan verifikasi setiap dua tahun sekali.

“Kita terus lakukan verifikasi agar keluarga miskin dipastikan terdata,” tandas Kepala Dinas Sosial, Helmy Elisabeth.(suko)

Baca Juga :   Komisi A : Pemilihan BPD Kanor Tabrak Aturan





»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *