Bojonegoro Launching Mal Pelayanan Publik

Bojonegoro Launching Mal Pelayanan Publik

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro- Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, melaunching mal pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik. 

Mal pelayanan publik berpusat di Jalan Veteran. Launching dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, Rabu (9/1/2019).

Jajaran Forkompimda Bojonegoro, Kepala Biro Organsiasi Setda Prov. Jatim, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab, Instansi Vertikal dan perbankan hadir diperesmian tersebut.

Pelaksana tugas Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Bojonegoro, Mujianto menyampaikan maksud pendirian mal pelayanan publik ini sebagai upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. 

Tujuannya adalah mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai jenis pelayanan dalam satu tempat secara terintegrasi antar layanan serta terjadi sinergitas antar pelayanan yang ada.

Dijelaskan pelayanan mal pelayanan publik meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah dan serta pelayanan badan usaha  milik negara/BUMD. 

Mal pelayanan publik Bojonegoro saat ini baru menampung 30 instansi pelayanan baik yang berasal dari pemkab, instansi pusat di daerah, maupun instansi pelayanan lain yang ada di kabupaten.

Baca Juga :   Dropping Air Mulai Gunakan DTT Rp41.175 Juta

Ada 199 jenis layanan. Rinciannya, Instansi lingkup pemda bojonegoro terdiri dari 18 instansi dengan jumlah pelayanan sebanyak 149; instansi pemerintah pusat di kabupaten terdiri dari 4 instansi dengan jumlah layanan sebanyak 16; perbankan terdiri dari 3 bank dengan jumlah layanan sebanyak 8 layanan.

Kemudian BPJS terdiri dari 2 unit dengan jumlah layanan sebanyak 13; PT. Pos dengan jumlah layanan sebanyak 3; PLN dengan jumlah layanan sebanyak 5; PDAM dengan jumlah layanan sebanyak 5.

“Kedepan seluruh pelayanan perijinan dan non perijinan akan dipindah ke sini,” pungkas Mujito.

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, maka pelayanan publik merupakan salah satu dari delapan Area Perubahan. 

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, adalah dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman. 

“Saya harapkan kedepan semakin banyak inovasi terlahir dan benar-benar menjadikan masyarakat semakin puas dengan pelayanan pemerintah,” ujar Bu Anna, sapaan akrab Bupati Bojonegoro.(rien)

Baca Juga :   Pansus II Sepakat Tidak Mengubah Kenaikan Pajak di Bawah Rp1 Miliar

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *