Bawaslu Butuh Kajian Panggil Bupati Anna Muawanah

Dian Widodo KPU

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku, akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memanggil Bupati Anna Muawanah dan Kepala Desa (Kades) sebagai objek yang disebut Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro terkait dugaan intervensi pemenangan salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kita butuh kajian sesuai data dan informasi yang masuk untuk melihat objek mana yang bisa kita kenai,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Dian Widodo, kepada awak media, Senin (14/1/2019).

Menurutnya, sesuai pasal 280 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pada pihak-pihak yang memiliki potensi melakukan pelanggaran untuk tidak ikut dalam pelaksanaan kampanye.

“Termasuk Kades, dan Camat selaku Aparatur Sipil Negara,” tukasnya.

Sementara proses yang dilakukan Bawaslu untuk melakukan investigasi adalah mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pelanggaran.

“Bawaslu dapat melakukan investigasi atas informasi awal untuk menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu,” tandas mantan aktivis ini.

Baca Juga :   Dorong Pertumbuhan Minat Baca, Pecel Pustaka Hadir di Masyarakat

Dia menyebutkan, jika dari laporan pengawasan mengandung dugaan pelanggaran pemilu maka dapat dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh pengawas pemilu.

Selain Anam Warsito yang dimintai keterangan atas pernyataan di sejumlah media, Dian juga menyebutkan telah memanggil salah satu Pimpinan Media Online untuk memberikan konfirmasi atas pemberitaan tersebut.

“Kami juga persilahkan masyarakat untuk melapor jika ada dugaan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A Anam Warsito memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjawab 25 pertanyaan dan memberikan beberapa bukti atas pernyatannya di sejumlah media terkait dugaan intervensi Bupati Anna Muawanah terhadap Kepala Desa (Kades) untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Saya datang untuk memenuhi komitmen kepada Bawaslu,” kata Anam usai diperiksa selama kurang lebih 60 menit.

Menurut Anam, semua bukti-bukti yang dibutuhkan Bawaslu sudah diberikan semua dan cukup untuk dijadikan acuan dalam melakukan tindak lanjut atas kasus ini dan bagaimana pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.(rien)

Baca Juga :   Mudik Gratis, Cukup Bawa KTP dan KK

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *