Dandim 0813 Bojonegoro Diusulkan Jadi Pj Bupati Bojonegoro

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Dandim 0813/ Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, resmi diusulkan menjadi salah satu dari tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Usulan itu sudah harus dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat lusa tanggal 9 Agustus 2023.

Letkol Arm Arif Yudo Purwanto sebelumnya sempat menjadi perbincangan di ruang publik terkait statusnya sebagai perwira TNI aktif. Berkenaan hal itu, salah satu fraksi DPRD Bojonegoro sempat meminta penjelasan kepada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jatim perihal Pj Bupati dari TNI aktif.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Abdulloh Umar mengatakan, bahwa mayoritas fraksi telah sepakat mengusulkan tiga nama Calon Pj Bupati Bojonegoro. Proses ini didahului oleh usulan nama nama dari masing-masing fraksi. Dilanjutkan dengan rapat pimpinan hingga mengerucut ada tiga nama.

“Pertama, Dandim 0813/Bojonegoro, Pak Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, Ke dua Bu Nurul Azizah (Sekretaris Daerah), kemudian yang ke tiga Pak Edi Susanto (Sekretaris DPRD),” katanya dalam wawancara doorstop di ruang Ketua DPRD Bojonegoro, Senin (07/08/2023).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, lembaga DPRD sifatnya hanya menyampaikan usulan, bukan menunjuk atau mengangkat calon Pj Bupati. Ihwal persyaratannya disebutnya mengacu pada Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota.

“Tiga nama yang diusulkan sudah sesuai persyaratannya secara administratif,” jelas Abdulloh Umar.

Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudo Purwanto.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto menegaskan, ranah fraksi hanyalah mengusulkan nama calon Pj Bupati. Sedangkan pihak yang menyampaikan usulan apakah para calon Pj Bupati memenuhi syarat atau tidak kepada Mendagri adalah Sekretariat dan Pimpinan DPRD.

“Ini tadi memang sempat debatable (menjadi perdebatan) apakah Pak Dandim dianggap memenuhi syarat atau tidak. Karena kalau sesuai Permendagri No.4/2023 kan sudah jelas, TNI aktif tidak bisa diusulkan Pj Bupati. Tetapi kesimpulan dari semua fraksi disepakati tiga nama tersebut yang kami usulkan,” tegas Politikus Partai Demokrat itu.

Sementara itu, Dandim 0813/ Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, saat dikonfirmasi mengaku, sebagai prajurit harus selalu dalam keadaan siap ketika mendapat perintah. Termasuk jika diusulkan mendapat amanah menjadi Pj Bupati Bojonegoro kedepan. Dengan catatan sesuai regulasi yang berlaku.

Dia menandaskan, bahwa secara hirarki pihaknya tidak punya wewenang dan kewenangan untuk mengajukan diri sebagai calon Pj Bupati. Namun jika diusulkan oleh DPRD, hal itu tentunya adalah amanah bagi dia sebagai warga negara Indonesia.

“Apabila mendapat amanah, tentu saya harus siap menjalankan kepercayaan. Apalagi tujuannya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, terkhusus masyarakat Bojonegoro. Namun itupun tentunya harus sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku,” tandas alumnus SMAN 2 Bojonegoro 1997 ini.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *