Kuota PPPK di Tuban Belum Jelas

Kuota PPPK di Tuban Belum Jelas

SuaraBanyuurip.com - Hidayatul Khoiriyah

Tuban - Pemerintah menyatakan bakal membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dimulai pekan pertama keempat Januari 2019 pada fase I dan pekan kedua April 2019 pada fase II.

Pengangkatan PPPK telah diatur oleh presiden dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Tuban, Nur Hasan, mengaku pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait perekrutan PPPK.

“Hingga saat ini kami belum mendapat pemberitahuan dari pusat terkait rekruitmen PPPK,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2018).

Ditanya berapa kuota PPPK yang dibutuhkan di wilayahnya, Nur Hasan menyatakan masih belum dapat dipastikan, sebab tergantung permintaan dari Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Sejauh ini kami menunggu penetapan dari Menpan,” imbuh pria asal Merakurak.

Salah satu guru honorer kategori dua (K2) di Tuban, Nunuk Listiyorini, menilai perekrutan PPPK yang akan dilakukan belum sepenuhnya berpihak kepada tenaga honorer K2. Karena masih harus mengikuti serangkaian tes.

Baca Juga :   Kedepan Tak Ada Kesenjangan Sekolah Swasta dan Negeri

“Sedangkan di sisi lain usia honorer K2 banyak yang tidak muda lagi,” tuturnya dikonfirmasi terpisah.

Guru yang sudah mengabdi selama lebih dari 15 tahun itu berharap pemerintah mempertimbangkan pengabdian dalam perekrutan PPPK.

“Harapannya sisa K2 yang tidak lolos CPNS bisa terangkat PPPK semua, mengingat pengabdiannya yang sudah berpuluh tahun,” ujar guru kelas IV di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Semanding.

Perbedaan PPPK dan PNS terletak hanya pada pemberian pensiun. Adapun hak dan kewajiban PPPK di antaranya mendapat gaji dan tunjangan, mendapat cuti, jaminan hari tua, perlindungan, serta penempatan untuk 1 instansi.

“Sekalipun begitu pemerintah paling tidak memberikan solusi sebagai pengganti pensiun,” pungkasnya. (hida)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *