SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan tidak terlibat dalam rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab proses rekrutmen dipastikan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, menyampaikan, bahwa seleksi PPPK bagi petugas SPPG tidak dilakukan melalui pemerintah daerah.
“Rekrutmen PPPK untuk petugas SPPG tidak lewat pemerintah kabupaten. Kami tidak memiliki kewenangan dalam proses seleksi,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima BKPP, pengangkatan petugas SPPG sebagai PPPK akan dilaksanakan langsung oleh pemerintah pusat. Proses tersebut disebut berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Informasi sementara yang kami terima, rekrutmen dilakukan langsung oleh Badan Gizi Nasional,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, kata Daniar, Pemkab Bojonegoro hanya menunggu kebijakan lanjutan serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk terkait tata cara pelaksanaan dan penempatan petugas SPPG yang nantinya diangkat menjadi PPPK.
Terpisah, munculnya rencana pengangkatan sekira 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Februari 2026, berbuntut polemik.
Polemik terjadi sebab masyarakat membandingian adanya ketimpangan dalam hal gaji dan masa pengabdian sebelum pengangkatan, antara guru honorer dengan petugas SPPG. Salah satu warga bersuara adalah Nafidatul Himah. Ia berpendapat, guru honorer merupakan tulang punggung pendidikan nasional. Ironisnya, sebagian besar dari mereka menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
”Di Bojonegoro misalnya, kebanyakan guru honorer hanya digaji tak lebih dari Rp300.000 per bulan, bahkan terdapat guru PAUD yang hanya menerima Rp100.000–Rp200.000 per bulan, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun,” beber perempuan yang aktif mendampingi keluh kesah para guru honorer di Bojonegoro selama ini.
Di lain sisi, Hima, begitu ia disapa, mendapatkan data, pegawai SPPG yang merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) justru diproses relatif cepat untuk diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, skema gaji PPPK berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp4,4 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Bagi Hima, perbedaan ini menciptakan jurang ketimpangan yang mencolok, terutama ketika dibandingkan dengan kondisi guru honorer yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan.
”Faktanya, guru honorer hanya digaji Rp300.000-an, sementara pegawai SPPG dengan latar belakang non-pendidikan dapat menerima gaji di atas Rp3 juta setelah diangkat menjadi PPPK,” tandas perempuan yang juga Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) ini.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah SPPG Bojonegoro, Tommy Mandala Putra, menyampaikan data hingga November 2025, Kabupaten Bojonegoro tercatat memiliki 78 dapur SPPG. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 dapur telah beroperasi, sedangkan lima dapur lainnya masih dalam tahap evaluasi.
Keberadaan dapur SPPG tersebut telah melayani sebanyak 226.044 penerima manfaat, meliputi peserta didik mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan santri, serta balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.(fin)
Pemkab Bojonegoro Tak Terlibat Rencana Pengangkatan Petugas SPPG Jadi PPPK





