SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019.
“Kami ucapkan terima kasih kepada eksekutif yang telah bersama-sama membahas dan mengkaji terhadap Perubahan Program Pembentukan Perda tahun 2019 dalam forum rapat dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro,” kata Ketua Bapemperda Ali Mustofa, saat menyampaikan laporan di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis (17/1/2019).
Sebagaimana surat Saudara Bupati tanggal 16 Januari 2019 Nomor : 188/177/412.013/2019 perihal Usulan Penambahan Raperda dalam Propemperda Tahun 2019, maka Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro telah melakukan tahapan pembahasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat memberikan dan atau mengusahakan dukungan yang diperlukan dalam rangka perencanaan pembangunan dan pelayanan sehingga mampu mengantarkan masyarakat mencapai kesejahteraan dengan cara-cara yang demokratis.
“Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa selain usulan penambahan sebagaimana surat Bupati diatas juga usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” lanjut pria yang juga anggota Komisi A ini.
Dimana, semua usulan tersebut merupakan Rancangan Peraturan Daerah pada Tahun 2018 yang belum dilakukan pembahasan. Atas hal tersebut maka Badan Pembentukan Perda telah melakukan kajian bersama bagian hukum usulan penambahan raperda dalam propemperda tahun 2019 dimaksud, dengan hasil pembahasan sebagai berikut :
Usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 2 judul rancangan perda yakni Raperda tentang Pelestarian Kesenian Tradisional dan Raperda Tentang Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro sebanyak 5 judul rancangan perda sebagai berikut, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 20Â Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro.
Dari uraian hal tersebut diatas, maka Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan dalam forum rapat paripurna ini untuk menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut :
Raperda tentang Pelestarian Kesenian Tradisional Tahun 2019, Raperda Tentang Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Tahun 2019, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pendaftaran wajib Pajak Cabang atau Lokasi Bagi Pemenang Penyedia Barang dan Jasa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Tahun 2019.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah Tahun 2019, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 20Â Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Tahun 2019,Â
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Tahun 2019, Badan Usaha Milik Desa, Tahun 2019, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Tahun 2019, Raperda tentang Pengelolaan Parkir Tahun 2019, Raperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Tertinggal Tahun 2019, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Tahun 2019, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Tahun 2019.
Selanjutnya, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2019, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Tahun 2019.
Lalu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 – 2023, Tahun 2019, Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Tahun 2019, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Tahun 2019 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Tahun 2019.
Selanjutnya sebagaimana diatur dalam Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa Bapemperda akan melakukan sinkronisasi dan kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang telah siap untuk dilakukan pembahasan pada saat yang akan datang.(rien)