Pengelolaan Lingkungan Sumur Tua Tanggung Jawab Pemegang Kontrak

Sumur tua Ledok

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pengelolaan lingkungan sekitar pengoperasian sumur minyak tua, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang kontrak. Artinya, baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Koperasi Unit Desa (KUD).

Sebagaimana diketahui, pengeloaan sumur tua oleh KUD maupun BUMD diperkuat dengan adanya Oeraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.

HSSE Assistant Manager Pertamina EP Asset 4 Cepu Field, Adam Maryanto menyatakan, jika masalah lingkungan sekitar sumur tua Pertamina tidak ada tanggung jawab. Sesuai kontrak kerja, masalah lingkungan dan keamanan kerja itu menjadi tanggung jawab BUMD maupun KUD sebagai pengelola dan penambang. Meski begitu, pihaknya tidak memaksakan penambang harus memiliki izin lingkungan.

“Ibaratnya penambang itu ngontrak rumah, jadi rumah itu jadi tanggung jawab yang kontrak, masak pemilik rumah harus maksa,”  jelasnya kepada wartawan suarabanyuurip.com.

Akan tetapi, pihak Pertamina tidak lepas tangan. Pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan untuk mengetahui secara langsung kondisi sumur tua yang dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga :   Minta Semua Pihak Hormati Hasil Musdes

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora Dewi Tedjowati, mengatakan, izin lingkungan itu menjadi keharusan bagi pengelola sumur tua. Selama ini, kata dia, belum ada pihak pengelola di wilayah Kabupaten Blora yang mengajukan izin lingkungan.

Hanya saja, pernah ada pengajuan pada akhir tahun 2018 lalu. Namun Dewi belum bisa menyebutkan secara persis apakah surat tersebut sudah terbit.

Ditambahkan, apabila ada kerusakan alam akibat penambangan sumur tua, pihaknya berjanji akan langsung melakukan tindakan.

“Silahkan saja dilaporkan jika menemukan adanya kerusakan lingkungan di wilayah sumur tua, agar kami langsung bisa tindak,” imbuhnya.

Sementara itu, Koodinator Lapangan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba (PPMST) Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Suprihantono, menampik adanya pengerusakan lingkungan disekitar pertambangan minyak tua di Ledok.

Disini beda dengan di Wonocolo, Bojonegoro. Disini pohon-pohon masih subur, beda kalau disana pohon-pohon seperti ini sudah mati semua,” katanya.

Dia justru mengklaim, dengan adanya pertambangan minyak sumur tua, pohon jati di hutan Desa Ledok yang menjadi wilayah Perhutai KPH Cepu itu semakin subur dan terlihat hijau.

Baca Juga :   ESDM Bakal Sidak SPBU Nakal

“Perhutani malah berterima kasih dengan kami,”  ucapya.

Terkait masalah lingkungan, lanjut dia, selama ini tidak ada persoalan. Bahkan menurutnya selama ini dari petugas Dinas Lingkungan Hidup sering ke penambangan minyak sumur tua. Hasilnya juga baik tidak ada masalah.

“Karena di sini air hasil penambangan, masuk ke penyaringan. Saat air keluar ke selokan umum itu sudah air jernih dan tidak bercampur minyak,” ujarnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *