SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, bakal memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait banyaknya alih fungsi lahan di wilayah setempat. Kondisi tersebut telah menjadikan titik banjir meluas.
Menurut Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, Pemkab Bojonegoro seharusnya selektif dalam memberikan rekomendasi maupun izin kepada pengembang perumahan atau pengusaha yang akan berinvestasi.
“Jangan sampai, pembangunan di wilayah Bojonegoro tidak berdasarkan aturan yang ada,” katanya kepada suarabanyuurip.com, Rabu (6/3/2019). Â
Politisi PAN itu mengingatkan agar Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (dulu Badan Perizinan), dan Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Tata Ruang benar-benar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.Â
“Kita tanya nanti, bagaimana proses alih fungsi lahan yang membuat serapan air dan pertanian banyak yang hilang,” tegasnya.
Dijelaskan tujuan Perda RTRW ini adalah mewujudkan ruang kabupaten yang mampu mendukung perkembangan pertanian, pariwisata, dan perindustrian yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan. Â
“Jika pembangunan di Bojonegoro tidak sesuai dengan perda tersebut, ya jadinya seperti sekarang ini. Alih fungsi lahan terjadi dimana-mana,” tandasnya.
Sekarang ini banyak lahan pertanian yang sudah beralih fungsi menjadi bangunan perumahan modern dan pemukiman warga. Padahal, di dalam salah satu pasal berbunyi untuk mengendalikan secara ketat fungsi lahan yang ditetapkan sebagai pertanian pangan berkelanjutan. Â
“Kita akan lihat, apakah dalam pelaksanaan pembangunan sekarang ini ada pelanggaran perda tersebut,” tuturnya.
Selain mengurangi lahan pertanian, tambah Lasuri, alih fungsi lahan ini juga telah menyebabkan bencana banjir dimana-mana.
“Ini sudah merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, Nadif Ulfia, menyebutkan, banyaknya alih fungsi lahan membuat penyerapan air tidak maksimal. Baik alih fungsi lahan di perkotaan maupun lahan hutan.
“Ini salah satu penyebab banjir bandang dan genangan air di wilayah perkotaan saat turun hujan,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamidin, belum memberikan tanggapan.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Pertanian, Ahmad Jupari, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Tata Ruang, Nur Sujito.(rien)