SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Sebanyak dua ribuan warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan aksi damai turun ke jalan, Senin (11/3/2019). Mereka mengusung sejumlah tuntutan kepada Pemkab Blora.Â
Ketiga kelurahan itu adalah Wilayah Wonorejo dan Tegal Rejo, Kelurahan Cepu, Wilayah Sarirejo, Kelurahan Ngelo, dan Wilayah Jatirejo, Kelurahan Karangboyo
Aksi yang dipusatkan dari jalan pemuda hingga perempatan Jalan Cepu-Blora tersebut dinamai Sebelas Maret (Semar). Tdak ada satu pun pejabat Pemkab yang menemui massa.Â
Koordinator Umum Aksi, Harpono menyampaikan ada sejumlah tuntutan yang diusung warga. Yakni mendesak bupati untuk membuat suarat yang intinya bersedia mengembalikan hak mereka atas tanah yang telah ditempati.
“Dengan cara melepas status hak pakai Pemkab Blora atas tanah tersebut. Sehingga kami bisa mengurusi pembuatan sertifikat hak milik (SHM),” tandasnya.
Mereka juga meminta DPRD Blora untuk turun membantu rakyat.
“DPR harus meminta bupati untuk memenuhi tuntutan kami,†ujarnya.
Pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada bupati untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak segera dipenuhi, warga mengancam akan melakukan aksi lebih besar dengan mengepung kantor bupati.
“Kami akan melakukan aksi di kantor bupati secara bergelombang dan terus menerus,†ancamnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajak seluruh rakyat Blora untuk ikut datang ke Kantor Bupati Blora.
“Kami akan datang bergelombang dan semakin banyak massa setiap aksi digelar,†tutur ketua RW 13 lingkungan Wonorejo Kelurah Cepu ini.
Tak hanya itu, warga juga akan melakukan aksi di Jakarta dan melaporkan kepada Presiden serta DPR-RI.
“Untuk membantu kami sebagai rakyat yang telah didzolimi oleh penguasa Blora dari periode ke periode berikutnya,†ucapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Blora, Purwadi Setiyono menyampaikan aksi itu adalah tindak lanjut dari dialog yang dilaksanakan pada hari sebelumnya.
Dia menyampaikan, bahwa dari hasil study banding di Surabaya memunculkan kebijakan hanya diberikan ijin tempat tinggal.
“Demikian tetap kami pikirkan dan menyiapkan regulasinya,†sambung Purwadi dikonfirmasi terpisah melalui telepon genggamnya.
Menurutnya, tidak mudah untuk menjadikan tanah hasil tukar guling dengan Perhutani itu diproses Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Prosesnya rumit,” tandasnya.
Mantan Camat Cepu ini mengaku tidak bisa menjanjikan tanah tersebut bisa menjadi SHM. Â (ams)