SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri sejak 25 Maret 2024. Namun, hingga kini belum ada laporan pengaduan yang masuk.
Kasi Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Disperinaker Bojonegoro Rafiudin Fatoni mengatakan, sebagian perusahaan sudah membayarkan THR ke karyawannya salah satunya perusahaan rokok di Bojonegoro.
“Bahkan perusahaan rokok di Kecamatan Baureno sudah dua kali membayarkan THR ke pekerjanya,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Dia mengatakan, sejauh ini semua perusahaan di Bojonegoro masih tertib untuk pembayaran THR. Namun, ada sejumlah perusahaan seperti jasa pengiriman yang biasanya terlambat untuk memberikan hak pekerja.
“Biasanya H-7 Lebaran sudah ada laporan masuk, tapi tidak banyak bahkan tidak sampai lima pengaduan di tahun kemarin,” ungkapnya.
Fatoni menjelaskan, adanya posko pengaduan di Disperinaker untuk mempermudah menyelesaikan masalah THR baik bagi pekerja maupun pengusaha, karena THR wajib dibayarkan H-7 Lebaran. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“THR itu wajib dibayarkan paling lambat H-7,” tegasnya.(jk)