SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pasca adanya aduan dari calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanor, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Imam Suryadi (34) kepada Ketua Komisi A DPRD setempat, tentang salah satu calon anggota BPD atas nama Yahya Tulus Margiyanto lolos dan ditetapkan menjadi anggota BPD Kanor.
Padahal Yahya Tulus Margiyanto saat ini menjadi calon legislatif dari PPP. Aduan tersebut mendapat tanggapan dari praktisi hukum di Bojonegoro, Sunaryo Abumain.
Menurut Mbah Naryo, sapaan akrabnya, pengisian anggota BPD Kanor tidak melanggar aturan. Langkah kepala desa dan panitia penyelenggara sudah tepat dalam pelaksanaan pengisian anggota BPD. Karena, prosesnya telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Kabupaten Bojonegoro tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 tahun 2016 tentang BPD.
“Jadi, prosesnya sudah terpenuhi dan memenuhi syarat yang telah ditentukan undang-undang,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan, Yahya Tulus Margiyanto bukanlah pengurus Partai meskipun tercatat sebagai anggota. Bahkan pihaknya telah melakukan pengecekan di PPP Kabupaten.
“Seandainya saudara Yahya terpilih menjadi anggota DPRD, barulah dia wajib memilih salah satu. Sebagai anggota dewan atau BPD,” tandasnya.
Mantan anggota DPRD Bojonegoro ini mengaku, jika ada Perdes tentang pengisian keanggotaan BPD yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya maka batal demi hukum. Karena, yang dipakai pedoman adalah Perda Kabupaten Bojonegoro maupun Permendagri yang berlaku saat ini.
Di beritakan sebelumnya, setelah mendapatkan aduan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, menyampaikan, ada 5 poin yang dilaporkan Imam secara resmi. Salah satunya menyebutkan jika ada satu calon BPD atas nama Yahya Tulus Margiyanto lolos dan telah ditetapkan menjadi anggota BPD.Â
“Padahal, Yahya masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan Dapil 2,” kata Anam. Â
Penetapan Yahya Tulus Margiyanto ini, menurut Anam, merupakan sebuah pelanggaran Undang-undang No 6 tahun 2014, PP No 34 tahun 2014, Permendagri No 110 tahun 2016 dan Perda 9 tahun 2016 tentang BPD. Di aturan tersebut disebutkan jika anggota BPD dilarang menjadi pengurus parpol dan anggota legilalatif baik DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI maupun jabatan lain yang ditentukan undang-undang.Â
“Kita masih lakukan klarifikasi atas pengaduan ini dengan mendatangkan pihak-pihak terkait,” tegas Politisi asal Partai Gerindra.(rien)