SuaraBanyuurip.com -Â
     Oleh : Untung Nusantara
Pada 10 Juli 2019 mendatang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak. Kontestasi politik di tingkatan desa itu akan diikuti oleh 274 desa dari 311 desa. Terdapat beberapa desa yang tidak menyelenggarakan kegiatan Pilkades lantaran masa jabatan Kepala Desa-nya belum habis.Â
Bagi saya, suksesi kepemimpinan di tingkatan pemerintahan terkecil ini penting untuk menjadi perhatian bersama. Pasalnya, desa adalah entitas pemerintahan yang secara langsung berhubungan dengan rakyat. Maka dari itu, tidak salah jika kita menyatakan bahwa desa adalah ujung tombak pembangunan.Â
Namun, paradigma mengenai pembangunan desa selama ini salah dipahami oleh kebanyakan pemerintahan desa. Pembangunan desa hanya dimaknai dengan melakukan pembangunan fisik.Â
Padahal, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa merupakan serangkaian upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Melalui pembangunan desa, pemerintah desa harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas hidup manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Hal itu dapat dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan (sustainability).Â
Selain persoalan di atas, pembangunan desa juga berkaitan erat dengan pelayanan publik lainnya seperti sistem administrasi, kesehatan, pendidikan dan sosial budaya. Desa belum bisa dianggap maju dalam pembangunan jika pelayanan publiknya tidak mampu memudahkan masyarakat.Â
Sebenarnya, dengan adanya Dana Desa, semua program-program yang berkaitan dengan pembangunan desa dapat sangat mudah dilakukan. Hanya saja, sekali lagi, paradigma pemerintahan desa saat ini masih menganggap bahwa peruntukan Dana Desa adalah untuk pembangunan infrastruktur fisik.Â
Berkaitan dengan hal itu, melalui penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2019 ini, sudah selayaknya muncul paradigma baru dalam pengelolaan pemerintahan desa. Sebagai entitas terkecil negara, desa harus dipandang sebagai fondasi utama pembangunan.Â
Para Calon Kepala Desa yang akan bertarung dalam Pilkades serentak ke depan harus mampu membawa visi baru dalam pembangunan desa. Arah pembangunan harus mampu melahirkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.Â
Calon Kepala Desa juga harus mampu memahami setiap persoalan dan kondisi objektif yang ada di wilayahnya. Dengan begitu, dia akan mampu mengelola resourch yang ada agar selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai basis pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.Â
Selain itu, program-program kemasyarakatan yang ditawarkan juga harus terencana dan melibatkan masyarakat secara luas. Kesadaran masyarakat desa harus dibangun agar sinergi antara pemerintahan desa dengan masyarakat dapat terjalin.Â
Dalam pengelolaan pemerintahan desa, para calon harus berani menjamin sistem pelayanan publik menggunakan kemajuan teknologi yang berbasis pada konsepsi smart village. Dengan konsep ini, pemerintah desa dapat menciptakan tatanan desa yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi secara tepat mengenai data-data yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa.Â
Tidak hanya itu, masih banyak pekerjaan rumah lain yang harus mampu dijawab oleh para calon Kepala Desa. Hal itu meliputi, transparansi keuangan desa, pembangunan sumber daya manusia, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi dan kepemudaan. Karena, sekali lagi, pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur fisik.Â
Penulis adalah Ketua Karang Taruna “Tunas Muda†Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Tuban.