SuaraBanyuurip.com – Ririn WediaÂ
Bojonegoro – Operator Lapangan Unitisasi Gas Jambaran-Tiung Biru, Pertamina EP Cepu (PEPC) beserta Kontraktor pelaksana Engineering, Procurement, and Constructions – Gas Processing Facilities (CPF-GPF) Jambaran Tiung Biru (JTB), PT Rekayasa Industri – Japan Gas Corporation Indonesia-Japan Gas Corporation (RJJ), telah merencakan pemasangan papan reklame.
Rencana tersebut untuk menindaklanjuti himbauan Pemerintah Kabupatan Bojonegoro, Jawa Timur, kepada semua kontraktor kontrak kerja sama (K3S) Migas agar ikut serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).Â
Sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan industri migas di Bojonegoro. Â
JTB Site Office & PGA Manager PEPC, Kunadi mengaku telah menyiapkan papan reklame yang akan dipasang di dua titik yakni di Kecamatan Baureno dan Kecamatan Bojonegoro atau seputaran kota.Â
“Kita dapat jatah dua, ini sedang dipersiapkan,” ujarnya kepada suarabanyurip.com, saat ditemui usai Media Gathering, Rabu (23/5/2019).Â
Dijelaskan, Pertamina EP Cepu telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Bojonegoro untuk pemasangan papan reklame. Dengan perjanjian awal selama satu tahun dulu, baru nanti bisa diperpanjang.Â
“Kita kontrak satu tahun dulu, nanti diperpanjang,” tukasnya.Â
Sementara Site Manager PT Rekind, Zaenal Arifin, mengatakan, telah menyiapkan papan reklame dengan ukuran 6×4 yang akan dipasang di depan kantor atau perempatan Dusun Clangap, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.Â
“Kita sudah teken kontrak, dengan nilai sewa Rp35,6 juta per tahun. Nanti dipasang depan kantor,” tegasnya. Â
Pihaknya mengapresiasi himbauan Pemkab untuk pemasangan reklame ini sebagai edukasi kepada masyarakat jika di Bojonegoro terdapat industri migas sebagai proyek strategis nasional yang patut dibanggakan termasuk Jambaran-Tiung Biru (JTB).Â
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Herry Sudjarwo menegaskan, pemasangan reklame ini berdasarkan Perda No. 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Â
Menurut Herry, perhitungan pajak reklame yang akan dipasang perusahaan migas sekarang inj berdasarkan perda tarif pajak papan reklame yakni Rp150 ribu per meter persegi, ditambah lokasi strategis sebesar Rp5 juta.Â
“Semoga ini bisa menambah pendapatan asli daerah sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya.(rien)