Dishub Bojonegoro Rencanakan Naikan Tarif Parkir

Dishub tertibkan parkir

SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia

Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menilai seharusnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari jasa parkir bisa lebih tinggi. Mengingat pemilik kendaraan bermotor warga Bojonegoro juga terus bertambah.

Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharianto mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menambah jumlah pendapatan dari parkir ini dengan menerapkan sistem parkir harian.

“Selain lebih efektif, juga bisa merekrut kurang lebih 600 juru parkir,” kata Sigit, Jumat (12/7/2019) kepada Suarabanyuurip.com.

Jika diterapkan parkir harian pertahun di wilayah kota, maka bisa diperkirakan pendapatan bisa mencapai Rp31 miliar. Belum lagi di seluruh wilayah kecamatan.

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, parkir berlangganan pada 2018 penerimaannya hanya Rp276 juta. Jumlah pendapatan tersebut diperoleh dari parkir harian kendaraan yang berplat nomor luar daerah Bojonegoro dan pendapatan dari parkir berlangganan sebesar Rp7,1 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono mengatakan, sesuai dengan peraturan daerah tentang jasa pelayanan parkir, tarif parkir harian untuk sepeda motor Rp1.000, dan parkir mobil Rp2.000.

Baca Juga :   Petani Diharuskan Ikut Program AUTP

Sedangkan parkir langganan senilai Rp20.000 untuk sepeda motor dan Rp40.000 untuk mobil. Untuk menaikkan pendapatan parkir tidak dengan menghilangkan parkir konvensional.

“Dishub sudah melakukan studi di Gresik dan Solo. Gresik setelah ditetapkan parkir harian pendapatannya hanya Rp1,3 miliar, sebelumnya parkir berlangganan bisa Rp8 miliar,” ungkapnya.

Sehingga, kata dia, jika parkir berlangganan dihilangkan butuh telaah lagi. Sebab, parkir konvensional bisa diterapkan hanya di kota, sedangkan parkir di kota karena memanfaatkan pertokoan.

“Maka jika parkir berlangganan dihilangkan potensi masyarakat pinggiran yang memiliki kendaraan bermotor akan hilang,” terangnya.

Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan data di Samsat Bojonegoro untuk roda dua sebesar 315 ribu dan kendaraan roda empat ada 29 ribu.

Sehingga, untuk menambah jumlah retribusi parkir bisa dilakukan dengan cara menaikkan tarif parkir berlangganan dan petugas wajib tidak menerima pemberian uang parkir dari kendaraan plat nomor Bojonegoro.

Untuk menambah PAD, Dishub merencanakan ada beberapa titik yang akan dilakukan secara harian, menaikkan parkir berlangganan, dan parkir di sekitar pasar menjadi area khusus.

Baca Juga :   Strategi Pemkab Bojonegoro Hadapi Tekanan Fiskal

“Karena parkir di pasar memiliki potensi besar untuk ditingkatkan,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *