SuaraBanyuurip.com – Ahmad SampurnoÂ
BLORA – Pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Jawa Tengah dipanggil kejaksaan negeri (Kejari) Blora. Pejabat tersebut ialah Suroso Kabid SDA II, yang sebelumnya pernah menjabat Kepala UPT Perbengkelan dan Laboraturium DPUPR Blora.
Kedatangan Suroso, untuk memenuhi undangan klarifikasi atas permasalahan dugaan penyimpangan sewa menyewa alat berat yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), April 2019 lalu.
Dihadapan jurnalis Suroso mengaku tidak tahu menahu terkait pemanggilannya.
“Saya sendiri juga tidak paham,” jelasnya, Senin (15/7/2019) saat berada di ruang tungggu Kejaksaan Negeri Blora.
Dia justru baru tahu pemanggilan tersebut dari atasannya pada pekan sebelumnya.
“Minggu lalu saya diberi tahu oleh pak Sam Gautama (Kepala Dinas DPUPR), jika mendapat undangan klarifikasi oleh Kejaksaan Blora,” terangnya.
Suroso datang menggunakan pakaian Samin warna hitam. Dirinya nampak duduk menunggu di ruang tunggu Kejaksaan dari pukul 09.00 WIB. Tak lama kemudian salah satu staf kejaksaan menghampirinya, tanda waktunya dia untuk dimintai keterangan.
“Saya pergi dulu mas,” katanya.
Tidak hanya Suroso saja yang dimintai keterangan. Namun ada pula staf Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora yang juga turut dimintai keterangan.Â
Klarifikasi tersebut berlangsung selama 3 jam. Kurang lebih pukul 12.00 WIB Suroso nampak meninggalkan gedung Kejaksaan Negeri Blora dengan wajah lesu. Saat di hampiri Suroso tidak banyak memberi keterangan. Suroso bergegas pergi dengan menggendari motor Supra X 125Â ber-nopol K 2397 ME.Â
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Rendy Indro N membenarkan terkait pemanggilan klarifikasi salah satu pejabat di Dinas PUPR. Namun, Rendi enggan menjelaskan terkait klarifikasi tersebut. “Ini baru tahap penyelidikan, jadi saya tidak bisa bicara banyak,” terangnya.Â
Terpisah, Devisi Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Ari Prayudhanto, menyampaikan, kasus yang saat ini tengah ditangani Kejari Blora tersebut, adalah perkara atas dugaan penyalahgunaan keuangan tarif retribusi alat berat.Â
“Menurut kami terindikasi ada praktik dugaan pungutan liar. Tapi biarlah itu sepenuhnya ditangani oleh teman-teman penyidik. Sabar ya,” kata dia sambil berlalu meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Blora.Â