SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora Jawa Tengah, melakukan pembahasan Raperda Perseroan Daerah (Perseroda) Blora Patragas Hulu. Itu menyusul adanya PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pada kesempatan itu, Dirut PT BPH, Imam Mukhiyar diundang untuk menjadi nara sumber.Â
Pembahasan itu telah dilaksanakan di Malang pada 18 sampai 21 Agustus 2019. Bersamaan dengan 4 Ranperda lainya, diantaranya Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amerta Kabupaten Blora, Perusahaan Umum Daerah Wira Usaha, Penanggulangan HIV Â dan Aids, serta Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jawa Tengah.Â
Menurut Ketua Pansus 1, Achlif Nugroho Widi Utomo, Pembahasan perubahan atas perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan Pendirian PT BPH, itu merubah penyebutan saja. Dari BUMD menjadi Perseroda.Â
Di dalam raperda tersebut, juga dibahas terkait efesiensi untuk setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya mengaku tidak merubah komposisi pasal dalam perda tersebut.
“Hanya saja dalam pembahasan itu masih menyisakan dua pasal yang butuh pembahasan lagi. Termasuk efesiensi untuk PAD,†ujarnya.Â
Terkait kepemilikan saham, lanjut dia, masih tetap pada posisi 99,98 % milik daerah dan sisanya milik umum.
“Didalam komposisi kepemilikan saham, ada dua pihak. Pemkab Blora dengan Koperasi Pegawai Republik Indonesia(KPRI),†ujarnya.Â
Dalam perubahan Perda itu, menurut dia, juga tidak berpengaruh pada kerja sama yang dijalin antara PT BPH dengan pihak Investor.
“Itu sudah masuk hubungan bisnis antara kedua belah pihak. Tidak masuk dalam ranah DPRD,†tandasnya.Â
Pihaknya menekankan, dalam pembahasan raperda tersebut tidak ada intervensi dari manapun.
“Legal sesuai dengan aturan dan tahapan,†ujarnya.Â
Ditambahkan, untuk dua pasal itu akan dilakukan pembahasan lagi pada Kamis (22/8/2019) di gedung DPRD Blora.
“Besok kami lakukan finalisasi. Setelah selesai akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk fasilitasi,†jelasnya.Â
Apabila dalam perjalanannya berpotensi merugikan daerah, kata dia, maka akan dikembalikan kepada DPRD untuk diperbaiki.
“Kalau tidak ada, ya siap disahkan,†ujarnya.Â
Terpisah, Dirut PT BPH, Imam Mukhiyar, mengaku, jika kapasitasnya dalam pembahasan Ranperda Perseroda PT BPH, adalah sebagai narasumber saja. Sebagai pertimbangan dalam pembahasan ranperda tersebut.Â
“Kami sebagai user, akan menjalankan apa yang telah menjadi keputusan,†tandasnya.Â
Pihaknya mengaku, tidak ingin berpolemik dalam pembahasan raperda tersebut.
“Kami konsentrasi untuk menyelesaikan tanggung jawab yang masih tersisa satu tahun kedepan,†ungkapnya.
Untuk diketahui, pendirian PT BPH itu sebagai tindak lanjut dari PP nomor 35 tahun 2004 dan nomor 34 tahun 2005 tentang kegiatan hulu migas mengatur hak pengelolaan PI bagi daerah yang masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Migas.Â
Sebagai tindak lanjut PP itu, kemudian Pemerintah Kabupaten Blora mengeluarkan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang pembentukan dan pendirian PT BPH. Untuk mengelola hak PI sebesar 2,182% yang diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2005.Â
Karena tidak memiliki modal dalam pengeloaan PI, BPH akhirnya menggandeng PT Anugrah Bangun Sarana Jaya (ABSJ) sebagai penyandang dana. Sejak berdiri sampai dengan saat ini, Pemkab Blora hanya melakukan penyertaan Modal sebagai syarat pembentukan Perseroan Terbatas (PT) sebesar Rp500 juta.‎