Pemuda Jegulo Tuding PHE TEJ Langgar Hukum

PHE TEJ Jegulo

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Tuban – Aliansi Pemuda Jegulo (APJ) Desa Jegulo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jawa Timur, tuding Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java (TEJ) langgar hukum. 

Sebab APJ menilai,  masuknya industri hulu migas di Desa Jegulo, dikabarkan akan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat. Faktanya  justru menimbulkan polemik dan  masalah baru. Diantaranya masalah sosial dan dugaan pelanggaran hukum.

Ketua APJ, Ahmad Sokib, menyampaikan, beberapa masalah sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan operasi PT PHE TEJ. Diantaranya, masyarakat tidak mengijinkan adanya pengeboran sumber mata air di Desa Jegulo, karena mengancam ketersediaan air untuk kehidupan sehari – hari. Air bersih, Air minum, Peternakan, serta Pertanian.

“Namun PT. PHE TEJ tetap melakukan pengeboran secara sepihak,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima suarabanyuurip.com, Senin (26/8/2019).

Selanjutnya, kata dia, PT PHE TEJ tidak melakukan sosialisasi  tentang rencana eksplorasi. Terutama penggunaan sumber mata air, penggunaan lahan tanah kas desa serta dampak – dampak lain. 

Kemudian, tidak adanya sosialiasi secara langsung kepada warga. Tenntang Analisis Mengenai Dampak Liangkungan ( AMDAL ) yang ditimbulkan dari proses eksplorasi. 

Baca Juga :   Kontraktor Lokal Diharap Tak Salah Perhitungan

Lebih dari itu, APJ menilai tidak adanya transparansi rencana kebutuhan tenaga kerja, mekanisme rekrutmen dan jangka waktu pekerjaan. Sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat. 

PT. PHE TEJ dalam melaksanakan pengurukan, kata dia,  tidak mempertimbangkan keselamatan warga. Hal ini dibuktikan dengan proses pengurukan yang sangat dekat  dengan lahan pertanian dan rumah warga.

“Dalam pelaksanaannya, pengurukan mengakibatkan keretakan lahan pertanian dan  rumah warga,” ujar Sokib.  

Selain masalah-masalah tersebut, PHE TEJ diduga meanggar pasal 11 ayat 2, UU Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan. Dalam hal ini PT PHE TEJ telah melakukan pengeboran air di 3 ( Tiga ) titik, tanpa adanya izin.

PT PHE TEJ, kata Sokib,  tidak melakukan Analisa Dampak Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2, yang telah diubah menjadi PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 9. 

Melihat fakta-fakta tersebut, maka APJ Menolak pengeboran dan pengambilan  air di wilayah Desa Jegulo untuk explorasi dan exploitasi PT PHE TEJ. Menuntut Tanggung jawab sosial dan lingkungan yang terjadi. Meminta Dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Baca Juga :   Warga Ngampel Merasa Dibohongi Camat

“Serta menghentikan seluruh aktifitas eksplorasi yang dilakukan oleh PT PHE TEJ. Sampai dengan terpenuhi seluruh aspek – aspek pengusahaan hulu Migas.

Pihaknya mengaku, telah berkirim surat kepada Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Jawa Timur, Pemkab Tuban serta DPRD Tuban ditembuskan ke PHE TEJ.

“Sampai sekarang belum ada tanggapan dari surat yang kami kirimkan,” ujar Ahmad Sokib melalui sambungan telephonnya. 

Terpisah, Ketua DPRD Tuban, Miyadi mengungkapkan wajar adanya tuntutan dari warga Jegulo tersebut. Seharusnya, menurut dia, pihak perusahaan harus bisa menyelesaikan permintaan warga.

“Dengan catatan rasional dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya. 

Saat ini, lanjut dia, DPRD belum bisa memfasilitasi. Karena belum terbentuk alat kelengkapan dewan.

Field Relations PHE, Eko Broto belum memberikan tanggapan terkait hal itu. Melalui pesan singkatnya, dia mengaku masih berada di Jakarta. Dan berjanji akan menghubungi suarabanyuurip.com. 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *