SuaraBanyuurip.com -Â Â Ahmad Sampurno
Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Djoko Nugroho, akhirnya mengambil sikap atas penetapan tersangka terhadap Staf Ahlinya Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Wahyu Agustini.Â
Sikap itu diambil setelah mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Blora-Wahyu Agustini- ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dalam kasus korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017 dan 2018.
Kokok, saapaan akrab Bupati Blora, menyampaikan, masih melakukan kajian untuk memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya. Namun demikian, ia memastikan jika bantuan hukum untuk pejabat yang tersandung masalah kasus korupsi tetap ada.
“Lha wong itu anak saya. Sekalipun itu salah, tetap kita beri bantuan hukumlah,” tegasnya kepada suarabanyuurip.com, Kamis (26/9/2019).
Jauh hari sebelum kasus itu ditangani oleh kejaksaan, lanjut dia, telah diberlakukan sangsi bagi Wahyu Agustini. Yakni dengan memutasinya sebagai staf ahli.Â
“Dari kepala dinas menjadi sstaf ahli itu kan sangsi,” tandasnya.Â
Menurut Kokok, sanksi tersebut dinilai sudah sangat berat bagi eselon II.Â
“Dari kepala dinas menjadi Staf ahli itu sudah beratlah bagi OPD eselon 2,” ujar Bupati dua periode itu.
Ditanya apakah akan ada pemberhentian sementara bagi Wahyu Agustini untuk menghadapi proses hukum, Kokok menyatakan akan mendiskusukannya dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sekarang ini Pemkab Blora masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.Â
“Kalau menghendaki berhenti, ya kita berhentikan. Dilihat nanti bantuan hukum bagaimana,” ucapnya.Â
Disinggung apakah ada aliran dana kepada pihak lain, Kokok memastikan tidak ada.Â
“Setelah dicek oleh Inspektorat tidak ada. Di perbendaharaan lain juga tidak ada. Murni internal mereka semua,” jelasnya. Â
Kejati panggil 5 saksi
Setelah penetapan tersangka terhadap Wahyu Agustini, Kejati Jateng memanggil lima orang di Disnakan sebagai saksi. Mereka adalah JSU, R, TS, YS, dan R. Masing-masing bertugas di Unit Pelaksana Tugas (UPT) wilayah 1 sampai 3 Program Upsus Siwab di tahun 2017 maupun 2018.
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Blora, Gundala Wijasena, membenarkan jika Minggu ini ada sejumlah pegagawai yang dipanggil Kejati Jateng.Â
“Ya Betul,” ujarnya dikonfirmasi terpisah, Rabu (25/9/2019).
Namun saat suarabanyuurip.com menyebutkan sejumlah nama yang dipanggil Kejati, dia memilih tidak berkomentar.Â
“Aku pakai jawabannya Desi ratnawati : no comment,” ucapnya dalam pesan singkat yang dikirim kepada wartawan.
Selebihnya, Gundala menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.Â
“Kita ikuti saja proses yang berlaku,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejati Jateng Indi Permadani, melalui sambungan telelephonnya mengakiu jika saat ini masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi.Â
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi. Penyidik juga belum melaporkan ke saya,” ujarnya.
Terkait tindakan hukum terhadap tersangka, pihaknya juga belum bisa memberikan banyak keterangan.Â
“Nanti menunggu hasil dari penyidikan. Seperti apa tindakan yang akan diambil,” tegasnya.(ams)