Pimpinan DPRD Blora Ucapkan Sumpah Janji

Pimpinan DPRD

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora Jawa Tengah, dalam rangka pengucapan sumpah janji Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024, digelar pada Kamis (26/9/2019). Pengucapan sumpah janji ketua dan tiga wakil ketua DPRD Blora dipandu Ketua Pengadilan Negeri Blora.

Pengambilan sumpah janji para pimpinan DPRD dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD dan dihadiri Bupati Djoko Nugroho, Forkopimda, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, BUMN/BUMD dan anggota DPRD Blora.

Adapun unsur pimpinan yang mengucap sumpah janji diantaranya, Dasum dari PDIP menjabat Ketua DPRD,  wakil ketua DPRD ditempati Mustopa (PKB), Sakijan (Nasdem) dan Siswanto (Golkar).

Penetapan unsur pimpinan DPRD Blora tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 170/105 tahun 2109 tanggal 23 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

“Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu jiwa dan semangat kebersamaan pimpinan mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas,” tegas ketua DPRD Blora, Dasum.

Baca Juga :   Kemiskinan Bojonegoro Ditarget Turun 12,30%, Pertumbuhan Ekonomi Meningkat 5,5% di 2021

Pimpinan baru itu, diawal tugasnya bertekad menciptakan masyarakat Blora yang maju, ayem, tentrem, berkecukupan dan gemah ripah loh jinawi. Untuk itu, mengharapkan kerjasama yang baik antar anggota DPRD dan antara DPRD dengan komponen pemerintahan serta masyarakat yang selama ini terjalin dengan baik bisa dipertahankan dan ditingkatkan.

“Marilah kerjasama yang sudah terjalin selama ini kita pertahankan dan kita tingkatkan lagi demi tugas dan tanggungjawab untuk membangun menuju masyarakat Blora yang lebih sejahtera dan bermartabat,” tandas Dasum.

Usai pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan bersama lima raperda baru antara Bupati dengan DPRD.

Ke limanya adalah Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Raperda Pelestarian Cagar Budaya. Raperda Pelayanan Informasi Publik. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame.

Setelah itu rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Blora tahun anggaran (TA) 2020 dan nota keuangan oleh Bupati Djoko Nugroho kepada DPRD.

Baca Juga :   Surat Suara DPD di Lamongan Kurangan 1.700

“Kami berharap RAPBD Blora 2020 ini segera dibahas dan ditetapkan tepat waktu,” ujar Bupati Djoko Nugroho.(ams) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *