Aliansi Masyarakat Sipil Blora Akan Datangi DPRD Jateng

AMSB Blora

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi Blora atas Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari lapangan Blok Cepu, terus berlanjut. Aliansi Masyrakat Sipil Blora (AMSB) berencana mendatangi DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan audiensi. Mereka membawa sejumlah persoalan yang akan disampaikan kepada para anggota dewan.

Ketua AMSB, Seno Margo Utomo, menuturkan, hasil rapat koordisnasi dengan para anggota aliansi yang dilaksanakan pada hari Jum’at (11/10/2019) kemarin, sepakat untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sekaligus meminta dukungan atas perjuangan yang saat ini dilakukan sebagian komponen masyarakat Blora.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, sejumlah anggota parlemen di provinsi diajak untuk mengawal isu Judicial Review (JR) UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan daerah dan pusat. Dalam Undang-Undang (UU) tersebut juga diatur tentang DBH Migas.

“Audiensi nanti, kami akan sampaikan ugensi JR DBH Migas Blok Cepu buat Blora dan Jawa Tengah,” ungkap Seno Margo Utomo, Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga :   Sayangkan Gas Nglajo Dibakar Percuma

Di jelaskan dalam rapat tersebut muncul keingingan untuk menggalang dana dari masyarakat. Mengingat, butuh dana tidak sedikit untuk mendukung perjuangan itu.

Sebagaimana diketahui, selain menyuarakan melalui petisi, mereka juga membuka rekening untuk menggalang donasi dari masyarakat Blora. Sebagai wujud dukungan untuk memdapatkan keadilan dari usaha Judicial Review.

Dirinya merasa yakin dengan keberhasilan memperoleh DBH Migas dari Blok Cepu. Sebab, sejumlah ahli hukum serta saksi ahli telah menyatakan kesiapannya dalam mendukung JR DBH Migas Blok Cepu.

“Pendapat ahli, bahwa secara kaidah keteknikan bisnis Migas, bagi hasil atara 2 atau lebih perusahaan yang menguasai reservoir yang sama dan melampar di bawah permukaan konsesi mereka, maka dilakukan dengan prinsip utisasasi berdasarkan proporsi volume reservoir daerah masing-masing. Bukan  berdasar lokasi kepala mulut sumu semata,” tandasnya.

Lebih dari itu, Seno mengaku telah berdiskusi dengan Ahli Hukum Lingkungan di Unisula Semarang.

“Kita minta tafsir kata / frasa Daerah Penghasil dengan pengertian daerah yang memiliki kandungan (reservoir) Migas di dalam perut bumi. Itu artinya, bukan wilayah administrasi dimana letak sumur produksi berada,” tegasnya Seno.(ams) 

Baca Juga :   Tegaskan Tak Ada Perubahan Flaring di Blok Cepu

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *