SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Tuban – Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Indah Wahyuni mengunjungi lokasi rencana pembangunan New Grass Root Refinery (NGGR) atau kilang minyak Tuban di Desa Sumurgeneng dan Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (12/11/2019).Â
Kedatangan pejabat Pemrov Jatim tersebut menindaklanjuti surat yang dikirim warga beberapa waktu lalu, sekaligus ingin menginventarisir persoalan-persoalan dan memastikan lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan Kilang Tuban adalah tanah produktif.
Indah Wahyuni bersama rombongan melihat langsung lokasi lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan Kilang Tuban. Di lokasi terlihat pemilik lahan sedang memanen lombok.
Setelah itu, ia berdialog langsung dengan pemilik lahan Kilang Tuban di Desa Wadung dan Sumurgeneng.Â
“Kedatangan kami ke sini ingin mengetahui secara langsung aspirasi dan harapan warga,” ujarnya kepada warga pemilik lahan.
Munasih, warga Wadung, meminta pemerintah tidak membangun Kilang Tuban di wilayah ini. Karena lahan di sini merupakan tanah produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. Selain itu, warga tidak memiliki keahlihan lain, selain bertani.Â
“Kalau kilang dibangun di sini orang tani nanti akan makan apa, buk ? Iya kalau kami ini orang pinter, sekolah tinggi, apakah akan dimasukan di Pertamina ? Biarkan pertanian di sini tetap hidup dan jalan terus,” tuturnya.Â
Wanita paro baya itu mengaku terintimidasi dengan kedatangan aparat kepolisian ke Dusun Pomahan mencabuti plang penolakan pembebasan lahan Kilang Tuban beberapa hari lalu.Â
“Orang tani tiap ada polisi ke sini itu ketakutan. Kemarin itu ya buk ada polisi datang ke sini, tidak ada warga yang berani ngomong, saya sendiri. Kalau saya menentang mau dibawa polisi,” ungkapnya.Â
Senada disampaikan Karni, pemilik lahannya. Ia bersama warga lainnya bersikukuh tidak akan menjual tanahnya untuk pembangunan Kilang Tuban.Â
“Pokoknya tidak dijual,” tegas warga Dusun Pomahan, Desa Sumurgeneng itu diamini warga lainnya.Â
Kuasa Hukum Warga Wadung dan Sumurgeneng, Soewarto Darmandi menegaskan, jika penetepan lokasi (Penlok) melalui surat keputusan Gubernur Jatim No. 188/23/KPTS/014/2019 tanggal 10 Januari 2019 lalu, dalam rencana pembangunan Kilang Minyak Tuban, tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa kepada masyarakat pemilik lahan untuk menjual tanahnya.
Sebab, lanjut mantan Jakasa, pembangunan kilang minyak bukan termasuk untuk kepentingan umum sesuai pasal 7 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. Di pasal tersebut disebutkan, dalam pengadaan tanah dilakukan untuk infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi, pengadaannya diselenggarakan berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
“Pembangunan kilang bukan termasuk infrastruk minyak, karena di wilayah Jenu tidak ada kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi migas. Artinya, keputusan MA tentang penlok dalam kasasi lalu itu hanya proses penerbitan penloknya. Bukan tentang harus menjual lahannya,” jelas Mbah Warto sapaan akrabnya.Â
Oleh karena itu, dia berharap Gubernur Jatim Khofifah Indarpawansa segera mencabut kembali keputusan penlok yang telah dikeluarkan gebernur sebelumnya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu tidak memperpanjang lagi pengajuan penlok dari Pertamia setelah dua tahun masa berlakunya habis. Sebab jika itu dipaksanakan akan bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dilakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Â
“Sekarang ini, bolanya di tangan Gubernur. Tapi saya yakin Gubernur sekarang mengerti dan paham betul persoalan dan apa yang dirasakan rakyat kecil seperti petani di Desa Sumurgeneng dan Wadung. Karena beliau pernah menjadi Menteri Sosial,” pungkasnya.(suko)
Â