SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Rencana pipanisasi gas Sumur NGU-1x di lapangan Kemuning, Desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, bakal melalui lahan hutan milik Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Cepu.
Belum diketahui, petak mana saja yang akan dilalui pipa milik Pertamina Gas (Pertagas). Sebab, dari Pertagas belum mengajukan izin kepada Perhutani.
Kaur Hukum dan Agraria, Subiyanto, sudah mengetahui rencana pipanisasi tersebut. Karena Pertagas sudah melakukan sosialiasai awal.
“Tapi belum mengajukan izin kepada kami,†ujarnya, Selasa (10/12/2019).
Sehingga, belum diketahui lokasi yang akan dilalui. Nantinya, pipa itu akan memanjang dari sumur NGU-1x PEPC-ADK, ke lokasi CNG Plant milik Pertagas.
“Pengajuannya nanti, seharusnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH),†jelasnya.
“Sebagai gantinya, pihak yang mengajukan IPPH mengganti tanah satu banding dua dari tanah yang digunakan untuk pipa,” tandasnya.
Sebagaimana di ketahui, Pertamina Gas (Pertagas) segera bangun faslitas produksi Compressed natural Gas (CNG) atau CNG Plant di Kecamatan Jiken, Kebupaten Blora, Jawa Tengah. Sementara, Gas yang akan diolah berasal dari lapangan Kemuning, Blok Alas Dara Kemuning (ADK). Lokasinya berada di Desa Nglobo, Kecamatan Jiken.
Menurut Rencana, pipa ukuran 6 inch yang akan dipasang dari sumur gas hingga CNG plant sepanjang 4,2 Kilo meter (KM). Ditanam pada kedalaman 1,5 meter.
Sekarang ini, Pertagas masih melakukan tahap sosialisasi untuk memperoleh izin lingkungan. Sebelum melakukan eksekusi pembangunan infrastruktur CNG Plant maupun pipanisasi gas.
Sosialisasi itu dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Jiken, dengan mendatangkan perwakilan warga dan perangkat di tiga desa. Yakni Desa Nglobo, Desa Cabak dan Desa Jiken, pada Kamis (5/12/2019).
Bisnis Development Pertagas, M Hilman Nasrun, mengatakan, sosialisasi ini bagian dari pengumuman sembari menuggu persetuajuan alokasi gas dari Kementerian ESDM.
“Setelah alokasi gas sudah disetujui menteri, maka infrastruktur bisa langsung dilakukan eksekusi,” jelasnya usai sosialisasi.
Disampaikan, untuk plant of Development (PoD) sumur PEPC-ADK sudah disetujui menteri pada tanggal (20/11/2019). Tapi, untuk alokasi gasnya, belum disetujui. Pihaknya mengaku, juga belum melakukan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG).
“Karena ya menunggu alokasi. Masak mau PJBG tidak ada alokasinya. Nah, sekarang ini masih dilakukan pembahasan antara penjual dan pembeli gas,” tuturnya.(ams)