SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Produksi minyak mentah dari aktivitas penambangan minyak sumur tua di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih menunjukkan tren stabil bahkan meningkatan. Minim intrik dan cenderung kondusif. Kerja sama antara penambang, perkumpulan penambang dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, PT Blora Patra Energi (BPE) masih berjalan normal.
Pengelolaan sumur minyak peninggalan kolonial Belanda ini, BPE sebagai pemegang izin hak kelola. Kerja antara Pertamina dengan BPE. Dalam praktik pengelolaan yang dilakukan, BPE bekerja sama dengan Perkumpulan Penambang.
Prosentasi pembagian hasil produksi berdasarkan kesepakatan antar pihak yang telah disetujui. Lebih dari 5% untuk BUMD sebagai pemegang izin hak kelola, lalu perkumpulan sebanyak 5%, dan penambang 77%. Sisanya untuk operasional sebesar 13%.
“Itu memang tidak tertuang dalam kontrak. Tapi dalam memo saja,†kata Ketua Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba (PPMST) Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Supraptono, Selasa (31/12/2019) kemarin.
Di jelaskan, bahwa bagian BUMD Blora, dalam hal ini PT BPE, menerima bersih dari produksi sumur tua yang dioperasikan oleh para penambang di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, sebesar 5%.
“Itu keuntungan bersih yang diterima BPE. Sudah dikurangi pajak dan operasional lainnya,†kata dia.
Lalu, 77% dari ongkos angkat angkut, itu menjadi hak penambang. Disitu tidak bisa diubah-ubah atau disentuh lagi.
“Sementara sisanya, 13% menjadi ongkos operasional Perkumpulan. Karena BPE tidak bisa melakukannya sendiri,†kata Suprat.
Menurutnya, adanya perkumpulan itu menjadi hal baik karena BPE kemungkinan akan kesulitan melakukan kerja sama dengan penambang pada masing-masing sumur.
“Kami mencoba mengakomodir penambang supaya bisa menjaga kondusifitas,†kata dia.
Sementara, kerja sama antara BPE dengan Perkumpulan Penambang dilakukan dengan perjanjian Interim atau sementara. Sama seperti yang dilaksanakan antara Pertamina dengan BPE. Masih dalam jangka waktu satu tahun berjalan. Sebab, izin pengelolaan sumur tua selama 5 tahun belum turun, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan sumur tua.
“Masih proses di SKK Migas. Setelah SKK Migas ke Kementerian ESDM, rencana izin selesai pada Februari 2020,†kata Dirut PT BPE, Christian Prasetya.
Sementara itu, dalam usaha pengelolaan sumur minyak tua yang sekarang ini dikerja samakan dengan Perkumpulan Penambang itu, menguntungkan BPE. Salah satunya berhasil memperoleh penghargaan dari Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Berdasarkan hasil evaluasi beberapa aspek tertentu, disimpulkan PT BPE yang mengelola sumur minyak tua sebanyak 267 titik sumur, diantaranya di Lapangan Ledok 196 sumur dan Lapangan Semanggi sebanyak 71 sumur, mendapat anugerah sebagai pengelola sumur tua terbaik di WKP PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
“Kami memperoleh pengahargaan KUD BUMD Terbaik 2019 Kategori Best Performance Asset 4 Field Cepu,” ujarnya.
Penghargaan itu diberikan di Yogyakarta, saat diselenggarakannya rapat koordinasi akhir tahun oleh PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, (12-13/12/2019) lalu. Dengan agenda evaluasi hasil produksi minyak bumi pada sumur tua periode Januari- November 2019. Serta sosialisasi rencana penggunaan 5 tanki ukur baru.
Disampaikan juga, PT BPE kurun waktu Januari – November 2019 mempunyai hasil produksi sebanyak 8.234.142 liter atau setara 155 BOPD dari Lapangan Ledok dan 310.746 liter atau setara 6 BOPD dari Lapangan Semanggi.
“Dalam produksi yang kami lakukan, berusaha menjaga kestabilan atau memperlihatkan kenaikan grafik pengiriman,†tambah Supraptono.
Di awal bulan ditargetkan 15 ton minyak perhari, lalu secara bertahap 20 ton perhari. Hingga pada akhir bulan sebanyak 50 ton minyak mentah per hari, yang disetorkan kepada Pertamina pada akhir bulan.(ams)