Buruh Demo Anak Perusahaan Semen Indonesia

19458

SuaraBanyuurip.com – Teguh Budi

Tuban – Diduga karena anak perusahaan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Swabina Gatra, telah merumahkan 29 orang karyawannya secara sepihak, ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)  Kabupaten Tuban, Jatim menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (04/02/2020). 

Dalam aksinya mereka menuntut agar Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai sepihak itu dibatalkan. Dinilai kebijakan perusahaan yang diperkirakan memiliki karyawan 2.000 lebih di Tuban, dan sekitar 700 orang di kantor PT Semen Indonesia di  Gresik itu tidak berperikemanusiaan.  

Aksi demontrasi tersebut menyasar di Kantor PT Swabina Gatra di kompleks pabrik semen PT Semen Indonesia pabrik Tuban, PT Semen Indonesia pabrik Tuban, Pemkab Tuban, dan DPRD Tuban. 

Dalam orasinya, orator aksi menegaskan, PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra terhadap pekerjanya adalah kebijkan perusahaan yang tidak manusiawi. Selain juga anak perusahaan pabrik semen milik BUMN tersebut melanggar undang-undang.

Usai yel-yel dan orasi di pelataran Pemkab Tuban, sebanyak 10 orang perwakilan massa melakukan dialog dengan pihak Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PM PTSP Naker) Tuban, Tadjudin Tebyo, didampingi Kabid Hubungan Industrial, Wadiono, dan Kasat Pol PP Tuban, Heri Muharwanto, 

Baca Juga :   Pasok Air Bersih BPBD Libatkan Perusahaan

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, menyatakan, PHK yang dilakukan PT Swabina Gatra terhadap 29 karyawan tersebut secara sepihak. Tidak professional, dan melanggar peraturan perundang-undangan. 

Perusahaan yang menyuplai pekerja di pabrik semen PT Semen Indonesia pabrik Tuban, mengirimkan surat PHK melalui media sosial WhatsApp. “Yang tanda tangan di surat PHK pun tidak disebutkan nama, hanya tertulis tim seleksi dan tidak berstempel,” ungkap Duraji.

Oleh karena itu Duraji menganggap, ada upaya pelemahan dan pemberangusan terhadap serikat pekerja. Apalagi sebagian besar yang di-PHK adalah anggota FSPMI Tuban. 

Terkait itu pula, Suraji meminta Pemkab Tuban memberikan sanksi tegas terhadap PT Swabina Gatra, dan memperkerjakan kembali 29 torang ter-PHK tersebut. 

“Kami meminta jaminan agar pekerja yang dimaksud dapat diterima kerja kembali tanpa ada pengurangan haknya,” tukasnya.

Menanggapi itu, Wadiono menyatakan, akan segera memanggil dan meminta keterangan pihak PT Swabina Gatra dan PT Semen Indonesia Pabrik Tuban.

Dijadwalkan pekan depan akan melakukan mediasi antara perusahaan dan pekerja untuk menemukan solusi. 

Baca Juga :   Mengantar Umroh Kerabatnya 7 Orang Tewas Kecelakaan 

Dinas PMPTSP dan Naker, kata dia, siap membantu pekerja agar mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak dapat menerima keputusan yang diambil.

“Jika tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan dibawa ke ranah hukum atau Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.

Sejumlah jurnalis kesulitan mengkonfirmasi manajemen PT Swabina Gatra. Sedangkan induk perusahaan PT Semen Indonesia yang dikonfirmasi wartawan melalui Senior Manager of Unit Public Relation and CSR, Setiawan Prasetyo, menyatakan, pihaknya belum bisa memberi keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa tersebut. 

“Mohon maaf, bisa dikonfirmasi langsung ke PT Swabina Gatra,” katanya. (tbu)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *