SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terus melakukan kegiatan himbauan terhadap masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Selain pemberian himbauan lisan secara langsung kepada warga masyarakat, anggota polsek ring satu lapangan Gas Jamabaran-Tiung Biru (JTB) tersebut juga menempelkan brosur instruksi bersama Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, dan Komandan Kodim 0813 Letkol Inf. Bambang Hariyanto, Nomor 03 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Bojonegoro di salah satu warung milik Sutikno depan Puskesmas Ngasem, Senin (23/3/2020).
Kapolsek Ngasem AKP Dumas Barutu, mengungkapkan, dalam rangka menjalankan instruksi pencegahan penyebaran virus corona bersama anggota terus melakukan kegiatan siaran keliling bersama puskesmas, memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak panik dengan wabah virus corona. Namun tetap waspada dengan pencegahannya.
Diantaranya dengan sering cuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Menghindari besentuhan langsung dengan orang lain ( jaga jarak minimal 1 meter).
Hindari berkumpul-kumpul dalam jumlah besar, melakukan pola hidup sehat, tetap olah raga dan makan yang bergizi. Menempelkan dan bagi brosusur himbauan pencegahan virus corona, dan lain-lain.
“Harapan kami masyarakat harus menjaga kesehatan, dan mematuhi himbauan ini. Semoga wabah corona ini segera sirna, dan warga masyarakat kembali hidup tenang seperti biasanya,” ujar AKP Dumas Barutu.(sam)
Berikut Instruksi Bersama Yang Dikeluarkan Pemkab Bojonegoro :
Pertama, Meniadakan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah banyak baik untuk kegiatan keagamaan, hajatan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya
Ke dua, Membatasi operasional pusat pembelanjaan dan tempat usaha lainnya. Misal warung, toko, cafe, sampai dengan pukul 22:00 WIB sudah harus tutup, serta mengatur mekanisme berbelanja dan antrean sesuai dengan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19.Â
Ke tiga, Kegiatan usaha pariwisata milik Pemerintah Kabupaten untuk ditutup.
Ke empat, Membatasi usaha pariwisata / hiburan yang dikelola oleh swasta untuk dibatasi jam usahanya paling lambat sampai dengan pukul 22:00 WIB.
Ke lima, Pengelola usaha dan fasilitas umum harus menjaga kebersihan dan menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan masker.