Naikkan Tunjangan DPRD Bojonegoro, Agus Ris : Jika Tak Wajar Rugikan Keuangan Negara

20245

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Berbagai kalangan menyoroti naiknya tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur. Kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Susanto Rismanto menjelaskan ada dua hal yang perlu dicermati dalam kebijakan Bupati Bojonegoro Anna Mua’wanah menaikkan tunjangan perumahan bagi anggota dewan. Yakni nilai kewajaran besaran tunjangan dan timing.

Besaran tunjangan tersebut, kata Agus, harus berbasis appraisal yang dikeluarkan tim independen tentang nilai wajar sewa rumah di dalam Kota Bojonegoro.

“Jadi misalkan tunjangannya itu 20 juta, lembaga independent, Bupati dan DPRD Bojonegoro harus tahu apakah benar riil ada penginapan atau perumahan di Bojonegoro yang sewanya 20 juta per bulan atau 240 juta setahunnya,” ujar Agus melalui pernyataan dalam video yang diterima suarabanyuurip.com Kamis (28/5/2020) malam kemarin.

Menurut Agus, besaran tunjangan tersebut harus wajar. Tidak boleh ada kenaikan atau mark up.

“Jika tidak maka akan berimplikasi pada tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,” tegas mantan Anggota DPRD Bojonegoro yang dikenal kristis itu.

Baca Juga :   6 Peserta Seleksi Calon Direktur BUMD Bojonegoro PT BBS Segera Diuji Kelayakan dan Kepatutan

Kedua, lanjut Agus Ris, biasa disapa, berkaitan dengan waktu. Ia kemudian mempertanyakan, apakah kenaikan tunjangan perumahan dan transporasti bagi pemimpinan dan anggota dewan tersebut tepat waktu dalam situasi sulit seperti ini. Sementara, kata dia, ada peraturan pemerintah pengganti Undang-undang, bahwa seluruh energi negara difokuskan untuk menanggulangi pandemi Covid-19. 

“Jadi kalau sekarang ada kenaikan tunjangan bagi anggota dewan, saya pikir itu bertentangan dengan hati nurani masyarakat Bojonegoro dan secara nasional,” tandasnya.

Agus berharap kepada Bupati sebagai penentu kebijakan dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pengguna anggaran, mereview kenaikan tunjangan dengan menyertakan seluruh peraturan perundangan yang berlaku. 

“Jangan sampai ini sifatnya sepihak untuk kepentingan kelompok atau politik tertentu. Karena apabila ada kelompok masyarakat atau penegak hukum mempersoalkan ini, akan mempunyai konsekuensi lebih berat daripada yang dilaksanakan ini,” pesan Agus.

Melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD menjadi Rp20.300.000/bulan dari sebelumnya RpRp15.618.200; Wakil Ketua DPRD Rp15.200.000/bulan dari sebelumnya Rp11.640.500; Anggota DPRD Rp10.000.000/bulan dari sebelumnya Rp8.334.700; dan tunjangan transportasi naik menjadi Rp. 8.250.000/bulan dari sebelumnya Rp6.000.000.

Baca Juga :   Dewan Tambah Tunjangan Komunikasi Intensif dan Reses

Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah, menjelaskan kenaikan tunjangan perumahan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sudah melalui proses appraisal (penilaian) sejak 2019 sebelum adanya pandemi Covid-19, dan telah disesuaikan dalam rangka meningkatkan kinerja legislatif. 

“Sebelum pandemi kita telah mengajukannya ke Pemerintah Prorovinsi (Pemprov) Jatim, dan baru mendapatkan persetujuan Gubernur Khofifah,” ujar Nurul.(suko)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *