Anwar Sholeh : Saya Akan Penuhi Panggilan Bawaslu RI

Anwar Sholeh saat melapor kepada Bawaslu RI di Jakarta.
Anwar Sholeh saat melapor kepada Bawaslu RI di Jakarta.

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Warga Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Anwar Sholeh akan penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) untuk menjalani sidang di Jakarta, Jum’at (17/11/2023).

Hal itu berdasar surat yang diterimanya dari Bawaslu RI pada 15 November 2023 dengan nomor 2219/ PP.00.00/K1/11/2023. Yang isinya perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor.

Anwar Sholeh mengatakan, bahwa dirinya mendapatkan surat tersebut atas laporan yang disampaikan pada tanggal 9 November 2023 kepada Bawaslu RI di Jakarta. Ia melaporkan seluruh anggota KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif kepada Bawaslu.

Yakni menetapkan Anna Mu’awanah dalam Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pemilihan (Dapil) IX Bojonegoro-Tuban. Padahal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Sebab Ijazah Madrasah Aliyah yang digunakan oleh yang bersangkutan atas nama Mukawanah.

“Dugaan kami Anna Mu’awanah tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas atau yang setara, sehingga ditengarai menggunakan ijazah orang lain,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (17/11/2023).

Saat melapor ke Bawaslu RI, lanjut mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 ini, dirinya membawa sebanyak 16 bukti untuk mendukung laporannya. Dan dia juga telah mendapatkan tanda buki penyampaian laporan nomor : 014/LP/PL/RI/00.00/XI/2023.

“Saya akan hadir pada sidang di Bawaslu tersebut. Dan saya mengapresiasi Bawaslu RI yang telah menindak lanjuti laporannya,” ujarnya.

Ditambahkan, apabila KPU RI tidak dapat membuktikan bahwa Ijazah Madrasah Aliyah atas nama Mukawanah tersebut adalah milik orang dengan nama Anna Mu’awanah, dengan menunjukan Keputusan Penetapan Pengadilan terkait perubahan nama dari Mukawanah menjadi Anna Mu’awanah, maka dia menuntut agar KPU RI mencoret nama Anna Mu’awanah dari DCT calon anggota DPR RI Dapil IX.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *