Terapkan WFO, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu Sesuaikan Kebijakan Daerah

20287

SuaraBanyuurip.com -  Ahmad Sampurno

Blora – Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, segera berlakukan Work From Office (WFO) di masa pendemi Covid -19 dengan tetap mengacu protokol kesehatan new normal yang telah ditetapkan.

“Arahan dari kantor pusat, bahwa kantor lapangan akan mulai WFO hari Senin, 8 Juni 2020. Namun, menyesuaikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dari daerah masing-masing,” ujar Legal and Relations Staff Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Angga Aria, Sabtu (6/5/2020). 

Menurut Angga, sapaan akrabnya, ada pengecualian untuk beberapa pekerja yang tetap melakukan work from home (WFH). 

“Seperti halnya ibu hamil atau ibu menyusui,” ucap pria ramah itu.

Disampaikan, WFO akan dilakukan bertahap kepada seluruh pekerja sambil melihat perkembangan dan evaluasi sampai 12 minggu ke depan.

“Intinya sebelum WFO akan dilakukan skirining kesehatan,” tegasnya.

Dijelaskan, bagi pekerja pengguna kendaraan umum akan masuk kategori bekerja dari rumah (work from home/WFH). 

“Pemantauan tetap dilakukan karena diwajibkan mengisi form harian untuk laporan medisnya,” tambahnya.

Baca Juga :   17 Desa Ikuti Sosialisasi Keselamatan Pipa Minyak Blok Cepu

Sebelumnya, General Manager Pertamina Asset 4, New Normal merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, semua harus bisa menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan kondisi ini.

“Dalam kondisi New Normal ini, saya menghimbau untuk semua pekerja agar jaga selalu kebersihan diri, gunakan masker, hindari berinteraksi dalam kerumunan, gunakan alat makan sendiri dan bawa keperluan ibadah sendiri,” pesannya. 

Agus menjelaskan bagi setiap pekerja yang masuk bekerja di kantor wajib melakukan Rapid Test dan dipastikan dalam keadaan sehat. Saat istirahat, para pekerja dihimbau untuk bergantian agar tidak bergerombol di ruang makan, dan pemesanan makan siang akan dikoordinir melalui internal perusahaan atau menggunakan provider media pengantaran makanan, tidak ada kegiatan makan siang di luar kantor.

Ada tiga kriteria dalam penerapan New Normal yaitu WFO Mandatory yaitu wajib bekerja dari kantor untuk level Manajer ke atas, WFO Fleksibel yaitu untuk level Asisten Manajer ke bawah dan Work From Home, yaitu wajib bekerja dari rumah bagi pekerja yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti misalnya usia diatas 45 tahun, hamil, menyusui dan memiliki penyakit penyerta.   

Baca Juga :   PT. ADS Mangkir dari Panggilan DPRD

“Kita ikuti protokol yang ada insyaallah kita bisa beraktifitas dengan kondisi New Normal,” pungkas Agus.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *