Bos Dealer Motor Putragung Motor Cepu Dilaporkan ke Polisi

20678

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Pimpinan dealer motor PT  Putragung Berkat Indah atau Putragung Motor, Henoch Hendra Jaya Wibowo dilaporkan ke polisi atas tuduhan dugaan pemerasan dan pengancaman.

Pelapornya adalah mantan karyawannya,  Yenis Samilah (33), warga RT 3/3 Kelurahan Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. 

Yenis melaporkan mantan bosnya melalui  melalui Lembaga Bantuan  Hukum “Central Keadilan” dengan kuasa hukum Eko Siswanto, ke Polsek Cepu pada Minggu (2/8/2020). 

“Laporannya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman,” ujar Eko Siswanto kepada suarabanyuurip.com, Rabu (12/8/2020).

Eko Siswanto menjelaskan laporan berawal saat Yenis Samilah sebagai korban, dituduh menggelapkan uang perusahaan. Korban lalu disidang pada (29/3/2020) dengan disaksikan karyawan  lain. Diduga korban dipaksa membuat surat pernyataan sanggup membayar Rp208.000.000 oleh Henoch Hendra JW. 

Selanjutnya pada sidang kedua, korban diduga dipaksa dan diancam terlapor untuk membayar pokok dan denda senilai Rp500 juta. Karena di bawah tekanan,Yenis Samilah akhirnya membayar dengan cara diangsur dan ditransfer ke rekening perusahaan. 

Baca Juga :   Polemik Jabatan Direktur RSUD Padangan, BKPP: Mutasi dan Izin Cuti Tidak Berkaitan

“Surat pernyataan yang dibuat secara hukum tidak sah.Karena membuatnya didikte. Juga ada unsur paksaan dan ancaman psikologis,” tegas Siswanto.

Karena merasa diancam, lanjut dia, Yenis Samilah terpaksa mengangsur melalui transfer ke rekening perusahaan.   

“Total yang sudah  dibayar 204 juta rupiah dan ada bukti sms bankingnya. Bahkan klien kami juga jual tanah orangtuanya,” ungkap Siswanto.

Tuduhan penggelapan uang terhadap Yenis berlangsung sejak Januari 2019. Saat itu korban menjadi kasir khusus penjualan.

“Ini gak masuk akal. Karena hasil penjualan sepeda motor setiap sore selalu disetor,” ujarnya.

Sementara  itu, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Wismo menyampaikan sudah memanggil dua orang dari Putragung Berkat Indah. 

“Sementara baru klarifikasi. Baru dua orang kami mintai keterangan,” ujar Wismo. 

Dikonfirmasi terpisah, HRD PT Putragung Berkat Indah, Sindu Mulyono meminta agar perosalan tersebut diikuti karena sudah masuk proses hukum.

Sindu menyampaikan sebenarnya persoalan tersebut ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, terlapor memilih jalur hukum.

Baca Juga :   Juara 1 MTQ Dilorot Jadi Juara 3

“Kami juga telah mengadukan dan melaporkan ke Polres Blora kemarin pagi,” jelasnya. 

Sindu menjelaskan Yenis diadukan ke Polres Blora terkait dugaan penggelapan. Saat itu Yenis, bekerja sebagai tenaga kerja kasir penjualan sejak 4 tahun terakhi, dan berhenti bekerja terhitung sejak akhir Maret 2020. 

“Kami menemukan keganjilan setelah dilakukan audit internal setahun sekali. Namun baru diketahui setelah 4 tahun berjalan,” pungkasnya.(ams)


»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *